Mantan Ketua RT/RW Sambangi DPRD Makassar, Desak Pemkot Laksanakan Pemilu Raya

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilu Raya RT/RW Kota Makassar, di kantor DPRD Makassar, Senin (13/11/2023). (Foto: Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Eks ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) meminta kepada pemerintah kota Makassar melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar agar Pemilu raya segera dilaksanakan pada akhir tahun 2023 ini.

Salah satu mantan ketua RW 03 Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo, Edi mengatakan jika pemerintah kota Makassar sudah menunjuk Pelaksana Sementara (Pj) RT/RW sudah hampir dua bulan dan saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaannya.

"Kami hanya meminta kepastian kapan pemilihan. Paling lambat bulan Desember," kata Edi dalam RDP di Kantor DPRD Makassar, Senin (13/11/2023).

Bahkan kata dia, Pj itu batas waktunya paling lama 90 hari atau sekitar 3 bulan menjabat. Tapi saat ini sudah ada 21 bulan mereka menjabat. Jika pemerintah kota Makassar tidak memiliki anggaran, maka pihaknya siap membiayai.

"Kalau tidak ada anggaran, bisa menggunakan swadaya masyarakat. Kami yang ada di sini siap membantu biar tidak ada anggaran dari pemerintah kota," tegas Edi.

Bahkan kata dia status Pj itu seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan, namun itu tidak dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. "Seharusnya ada evaluasi tiap tiga bulan," tuturnya.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar, Harun Rani hanya mengatakan pihaknya sudah menganggarkan pada tahun 2022 lalu, hampir mencapai Rp2 miliar. Tapi mantan eks ketua RT/RW tersebut menolak pelaksanaan pemilihan melalui e-Voting.

"Jadi anggaran yang hampir Rp 2 miliar itu menjadi Silpa," kata Harun Rani.

Untuk pemerintahan eks RT/RW tersebut untuk pemilihan pada akhir tahun 2023 ini, lanjutnya, akan dia sampaikan kepada walikota Makassar sebagai pemangku jabatan karena pihaknya belum menganggarkan lagi.

"Hasil RDP ini kita akan laporkan ke pak Walikota dan baru kita akan masukkan tahun 2024," ujarnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan