Pansus Ranperda Jasa Konstruksi DPRD Sulsel Kunker ke Bali

  • Bagikan
Pansus Ranperda Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi DPRD Sulsel, saat berkunjung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

Rombongan dipimpin oleh Azhar Arsyad selaku Ketua Pansus beserta Anggota Pansus antara lainya. Usai pertemuan Azhar Arsyad mengapresiasi Dinas PUPR Provinsi Bali yang telah menerima kunker yang dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Sulsel.

Menurutnya, Pansus Ranperda Jasa Konstruksi DPRD Sulsel melakukan studi banding untuk mendapatkan saran dan sharing terkait dengan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang sementara dalam pembahasan di DPRD Sulsel.

"Pansus ini terbentuk untuk menginisiasi perlindungan terhadap Jasa Konstruksi melalui peraturan daerah, apalagi di sini hadir langsung Ketua Inkindo Sulsel yang turut memberikan perhatian lebih kepada ranperda ini," jelas Azhar, Jumat (17/11/2023).

Adapun tujuan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi dan menjamin terciptanya yang sehat terhadap para pelaku jasa konstruksi di dalamnya.

"Mengenai perlindungan hukum bagi para penyedia ini juga termuat di dalam ranperda yang merupakan inisiatif DPRD," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua DPW PKB Sulsel itu menambahkan, dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja juga tentunya diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi di dalam proses penyedia.

"Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan melalui perda nantinya dan kemudian dengan segera mungkin ditindaklanjuti melalui Perkada," harap Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini.

Di akhir pertemuan pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas atensi dan penerimaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Bali serta memberikan gambaran terkait dengan perkembangan jasa konstruksi yang ada, kemudian bagaimana pihak dari Pemda memberikan perhatian lebih kepada para penyedia jasa konstruksi tersebut.

"Kita berharap dengan adanya kunjungan kerja ini dapat lebih memberikan pengayaan dan menambah cakrawala pemikiran kita terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan," tutupnya.

Sedangkan, Ngakan Dwikora yang mewakili Kepala Dinas tentunya memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Sulsel yang memilih Provinsi Bali sebagai tempat untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Adapun kami di Provinsi Bali telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yang dimana jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraannya," katanya.

Lanjut dia, Perda ini juga ditindaklanjuti melalui Pergub Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali. Pergub ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi kebutuhan dan harapan terhadap penyedia jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil dan menengah.

"Serta tertib dalam penyelenggaraannya. Tentu dengan tetap memperhatikan dan menjaga kearifan lokal yang ada di Bali," ujarnya.

Hadir bersama Kunker ini. Anggota Pansus lain yakni. Ir. Fadriaty AS, Jabbar Idris, ST, H. Muhammad Sarif, dan Mukhtar Badewing. Turut serta mendampingi Pansus Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel antara lain Dr. H. Muhammad Ramli Haba dan H. Tadjuddin Rachman. Hadir juga H. Satria Madjid selaku Ketua Inkindo Prov. Sulsel beserta beberapa pengurus. (Yadi/B)

  • Bagikan