Warga Makassar jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay. Rugi Hingga Rp 88 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang warga Kota Makassar inisial SM turut jadi korban penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. SM ditipu oleh seseorang yang dia kenal bernama Sigit Baktiar (26) hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

SM selaku korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: STTLP/B/7053/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 November 2023.

"Saya sudah melapor ke PMJ (Polda Metro Jaya) kemarin," kata SM saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Diceritakan SM, kasus ini bermula saat pelaku membuat status di media sosialnya mengenai penjualan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/11/2023) lalu.

SM yang melihat status pelaku kemudian menghubunginya dan memesan beberapa tiket konser. Tiket yang dipesan SM itu mewakili beberapa orang rekannya.

Ketidakraguan SM memesan tiket konser hingga mentransferkan uang sebanyak Rp 88 juta pada pelaku dikarenakan gaya glamor pria asal Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) itu kerap dipamerkan di media sosial pribadinya.

"Awalnya saya percaya, karena dia (pelaku) sering pamer di sosial medianya beli barang-barang branded, jadi saya pikir masa mau menipu. Jadi pas saya liat instastorynya menjual tiket Coldplay, saya pesan baru saya transferkan uang. Kurang lebih Rp 88 juta saya kirim ke nomor rekening atas nama Sigit Baktiar," ungkap SM.

Setelah uang itu ditransferkan pada pelaku, SM masih tak menaruh curiga sebab pelaku sempat menghubunginya dan menyampaikan akan berangkat dari Bali ke Jakarta membawakan tiket konser tersebut, paling lambat tiga hari sebelum konser Coldplay digelar.

Namun menjelang detik-detik konser dimulai, tepatnya 15 November 2023 lalu, pelaku tak kunjung mengirim tiket yang dijanjikan, apalagi muncul di Jakarta. SM yang coba menghubungi pelaku pun di blokir dari media sosialnya.

"Terlapor menjanjikan E-Tiket akan dikirim H-3 sebelum konser dimulai. Namun jatuh tempo yang dijanjikan E-tiket tidak kunjung dikirim, dan pada H-1 dia (Sigit Baktiar) blokir WhatsApp ku," ungkap SM.

Atas kejadian tersebut SM merasa dirugikan dan selanjutnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Pelaku dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaiman yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto Pasal 45A ayat (1).

"Saya berharap pelaku ini segera ditangkap supaya tidak ada korban-korban lain. Karena setelah saya cari tahu, menurut informasi yang saya dapat, sudah ada banyak orang dia tipu. Bahkan tidak pernah lagi pulang kampungnya (ke Rimuku, Kabupaten Mamuju) karena banyak kasusnya di sana," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan