Atur Siasat Debat Kandidat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden mengundang beragam reaksi. Hilangnya sesi debat calon wakil presiden tanpa dihadiri calon presiden-seperti debat lima tahun lalu, dinilai sebagai strategi untuk 'menyelamatkan muka' calon tertentu. Lantas siapakah yang diuntungkan atas keputusan KPU RI, tersebut?

Perubahan format debat pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan menguntungkan salah satu pasangan tertentu.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Hasanuddin Azwar Hasan mengatakan berdasarkan dari penilaian publik yang berkembang saat ini, kebijakan KPU tersebut akan menguntungkan kandidat tertentu.

"Kalau dari opini yang berkembang jelas ada yang diuntungkan. Orang juga mulai menghubung-hubungkan, jangan sampai ada intervensi kepada KPU," ujar Azwar saat diwawancara Rakyat Sulsel, Minggu (3/12/2023).

Menurut dia, meski KPU membuat formulasi baru mengenai debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024, namun masyarakat sudah bisa menilai terkait sejauh mana wawasan dan gagasan pasangan calon. Mengingat dalam banyak kesempatan, ketiga calon capres dan cawapres kerap dipertemukan untuk menyambungkan gagasan-gagasannya.

Azwar juga mempertanyakan dasar KPU membuat formulasi baru dan berbeda dengan Pilpres sebelumnya yang pada debat khusus cawapres dibuat terpisah. Sementara pada Pilpres 2024 ini, debat khusus cawapres nantinya capres dan cawapres akan selalu hadir bersama dalam setiap sesi debat.

Ia menilai formulasi yang dibuat KPU tersebut tidak mendasar sebagaimana mandat dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana dijelaskan, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

"Apa dasar KPU membuat perubahan seperti itu?. KPU ini buat formulasi baru tanpa ada reasoning yang jelas, membuat formulasi yang tidak jelas reasoningnya yang berbeda dengan formulasi sebelumnya. KPU ini sudah menunjukkan gejala seperti Ketua MK yang mengubah formulasi untuk kepentingan seseorang," ujar Azwar.

Selain perubahan formulasi yang dinilai tak mendasar, Azwar juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran demokrasi dan menerobos rambu-rambu yang telah disepakati bersama dengan menghilangkan hak publik untuk mengetahui kapasitas calon pemimpin yang akan mereka pilih dalam bilik suara nantinya.

"Itukan artinya mengurangi substansi hak publik untuk mendapatkan informasi, konfirmasi terkait dengan kapasitas cawapres sendiri pada saat debat sebelumnya. Ini, kan, debat masyarakat tunggu, mau tahu sejauh mana kapasitas yang berdebat itu. Salah satu tujuan dari debat itu supaya publik tau kapasitas orang yang mau dia pilih, apakah itu capres atau cawapres," kata dia.

Komisioner KPU RI, Idham Holik yang dikonfirmasi menyatakan debat capres-cawapres tetap dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali untuk capres dan dua kali cawapres.

Selama debat tersebut, Idham menjelaskan, tetap dihadiri atau didampingi oleh capres maupun cawapres. Teknis penyelenggaraan debat capres-cawapres tersebut, KPU sudah menyampaikan kepada masing-masing tim kampanye.

"Misalnya debat capres itu didampingi oleh cawapres, kalau debat cawapres didampingi oleh capres, seperti itu," ujar Idham.

Merujuk dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres dilakukan terpisah. Idham menegaskan, capres dan cawapres yang melakukan debat itu sesuai Undang-undang Pemilu.

"Kami jalankan sesuai aturan Undang-undang, misalkan pada saat debat capres, yang berdebat itu, ya, capresnya. Pada saat debat cawapres, yang menjadi aktor utamanya cawapres. Begitu mekanismenya," jelas Idham.

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pertanyakan sikap KPU yang meniadakan debat khusus cawapres. Mereka menduga ada permainan yang disinyalir dilakukan untuk menguntungkan cawapres tertentu.

"Pelaksanaan debat capres-cawapres yang dulunya ada sesi terpisah, sekarang dilaksanakan bersamaan. Ini terjadi perubahan justru di saat orang-orang ingin mendengarkan dengan serius bagaimana cawapres menyampaikan ide dan gagasannya untuk Indonesia," ujar juru bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim.

Menurut dia, KPU tidak seharusnya mengubah format debat yang pada Pilpres 2019 lalu mengadakan sesi debat khusus cawapres. Pasalnya, kata dia, orang-orang dapat menduga ada permainan yang dilakukan penyelenggara untuk menguntungkan cawapres tertentu.

"Ini, kan, sudah berlangsung sejak lama. Jangan sampai memunculkan persepsi bahwa perubahan pola debat ini justru karena kekhawatiran kelemahan cawapres tertentu untuk mengikuti debat khusus," ujar dia.

Ramli secara gamblang menyebut bahwa cawapres tertentu yang dimaksud adalah Gibran yang saat ini memang ramai menjadi perbincangan di publik. Jika itu benar, kata dia, seharusnya Gibran sejak awal tidak usah maju Pilpres 2024. Alasannya, kata dia, semua capres maupun cawapres adalah orang-orang pilihan yang dianggap mampu mengatasi permasalahan apapun negeri ini.

"Sesuatu yang sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan karena semua orang mengatakan bahwa mereka yang hampir tampil dalam kontestasi tertinggi eksekutif adalah orang terbaik bangsa," ucap dia.

"Bahkan Tim Prabowo-Gibran pun mengatakan bahwa tidak perlu mengkhawatirkan masalah bangsa karena semua yang mengikuti Pilpres adalah orang terbaik. Nah ini, ada dugaan debat khusus cawapres dihilangkan," sambung Ramli.

Berdasarkan adanya dugaan permainan tersebut, ditegaskan MRR, Timnas AMIN meminta KPU untuk tetap menggelar debat khusus cawapres secara terpisah. Agar rakyat dapat menilai kualitas cawapres mereka nanti.

"Karena sudah sepatutnya rakyat Indonesia melihat sendiri kualitas cawapres mereka, karena bagaimanapun potensi mereka memimpin kedepan menjadi capres itu sangat besar. Kita perlu melihat mereka tampil," kata dia.

Sekretaris TPK Prabowo-Gibran Sulsel, Darmawangsyah tak mau mengomentari soal debat cawapres. Namun, ia mengatakan paslon Prabowo-Gibran sudah siap untuk mengikuti tahapan KPU terkait jadwal debat.

"Dari sisi kesiapan Prabowo dan Gibran sudah siap untuk ikut debat capres digelar KPU pekan depan," kata Darmawangsyah.

Menurut dia, Prabowo-Gibran akan membahas sesuai topik yang disiapkan KPU. Apalagi sejauh ini beberapa program sudah disiapkan capres usungan KIM, mulai bidang ekonomi, politik, hukum, kesejahteraan rakyat, dan pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri, juga swasembada pangan, memberantas kemiskinan, dan memberantas korupsi.

"Juga, meningkatkan pelayanan kesehatan dan obat untuk rakyat, menyempurnakan penerimaan keuangan negara, menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi dan lainya," kata dia.

Sedangkan Jubir TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel, Iqbal Arifin menegaskan bahwa apapun konsep yang dan mekanisme yang ditawarkan KPU kaitan debat capres-cawapres, akan diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud.

"KPU yang atur jadwal, sudah tentu kita tim capres-cawapres ikuti. Ganjar-Mahfud selalu siap ikut debat dalam metode apapun," kata Iqbal.

Adapun beberapa program Ganjar-Mahfud yakni membangun sumber daya manusia yang produktif, menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok, menghapus kemiskinan, memperkuat jaringan pengaman sosial, mendorong hilirisasi menuju pabrik kelas dunia, dan akselerasi nilai tambah pembangunan infrastruktur.

Sedangkan, dalam pres rilis TPN Ganjar Mahfud disampaikan kepada TPD dan awak media di Makassar, TPN menegaskan Pernyataan Ketua KPU yang akan hilangkan debat Cawapres murni belum disepakati Ketiga Tim Pemenangan Capres-Cawapres.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyatakan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyampaikan bahwa format debat antar cawapres tanpa didampingi capres akan ditiadakan belum disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh KPU dan perwakilan kandidat capres-cawapres.

"Hal yang disepakati rapat barulah sebatas lokasi dan waktu pelaksanaan debat. Belum ada kesepakatan mengenai format debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan oleh KPU. Kami berharap di pertemuan selanjutnya akan ada kesepakatan," ujar Todung.

Wakil Direktur Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu, Candra Irawan, yang bertindak sebagai perwakilan paslon Ganjar-Mahfud pada rapat yang diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 29 November 2023 dengan agenda pembahasan debat paslon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya Candra, agenda pembahasan debat hanya menyepakati dua poin, yaitu lokasi debat dan waktu pelaksanaan debat. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan paslon capres dan cawapres saat itu baru menyepakati lokasi debat yang kelima-limanya diselenggarakan di Jakarta, berikut tanggai-tanggalnya, yaitu pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023. Dan 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

"Oleh karena itu. terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang beredar di media bahwa Debat Cawapres (sendiri, tanpa didampingi Capres) diadakan, itu sebenarnya tidak sesuai dengan keputusan forum bersama," ujar Candra. (Isak Pasa'buan-Suryadi/C)

  • Bagikan