ODGJ Bisa Memilih, Syaratnya Terdaftar di DPT dan Kantongi Keterangan Dokter

  • Bagikan
Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan ingin memastikan apakah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena mereka memiliki hak pilih pada 14 Februari nanti.

"Dia (ODGJ) harus didata (sebagai pemilih)," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Rabu (27/12/2023).

Saiful menyebutkan, ODGJ tersebut orang yang bukan sakit permanen, karena ada juga sakitnya biasa kambuh dan sehat.

"Yang tidak permanen, karena ada kemudian bisa dia sehat sehingga dia harus didata," ujarnya.

Pengalaman Pemilu 2019 lalu kat Saiful Jihad yang bisa memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki surat keterangan dari dokter.

"Yang lalu diberikan keterangan dari dokter apakah bisa memilih atau tidak," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan