ODGJ Diperbolehkan Memilih, Begini Kata Pengamat

  • Bagikan
Direktur Profetik Institute, Muh Asratillah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih pada 14 Februari 2024 nanti.

Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah mengatakan, saat ini harus mesti menjernihkan terlebih dahulu bahwa apakah ODGJ atau orang yang mempunyai gangguan mental (sakit jiwa) atau penyandang disabilitas mental bisa disamakan saja dengan orang gila? atau sama dengan orang yang tidak memiliki kesadaran sama sekali? jawabannya tidak.

"Karena secara medik apa yang kita sebut dengan gangguan jiwa memiliki spektrum yang cukup luas, walaupun ciri-ciri umumnya bisa ketahui seperti perubahan mood secara drastis, hingga sering terganggunya normalitas dalam menjalani kehidupan sehari-hari," katanya.

Selanjutnya kata di secara hukum ODGJ atau penyandang disabilitas adalah orang yang menurut Kitab UU Perdata berada dibawah pengampuan.

"Namun terlepas dari itu setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih dan dipilih, sebagaimana disebutkan oleh UU Kesehatan bahwa penderita gangguan jiwa punya hak yang sama sebagai warga negara," ujarnya.

Selain itu kata Asratillah dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah diatur bahwa hak-hak politik penyandang disabilitas, antara lain hak untuk dipilih dan memilih.

"Dengan kata lain keputusan MK tersebut hanyalah upaya untuk mempertegas hak-hak penyandang disabilitas mental yang telah diatur oleh beberapa UU sebelumnya," lanjutnya.

Cuman memang kata Asratillah mesti ada upaya kehati-hatian dari pihak penyelenggara agar ODGJ bisa menentukan pilihannya dalam situasi mental yang optimal menurut situasinya.

"Karena bagaimanapun ODGJ sangat rentan menjadi sarana intimidasi pihak tertentu, agar ODGJ mengarahkan pilihannya ke kandidat tertentu," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan