Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan Teken Perjanjian, Pastikan Layanan Kesehatan ASN dan Non ASN Terjamin

  • Bagikan
Penandatanganan Kerjasama antara Pemkot Makassar atau Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras, di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Balai Kota Makassar, Kamis (28/12).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 1.462.230 jiwa atau sekitar  99,4 persen penduduk Kota Makassar telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Ketenagakerjaan dari total 2 juta jiwa.

Adapun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan premi oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa.

Maka dari itu, untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat utamanya bagi pegawai ASN dan non ASN dilingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar, Muh Ansar yang bertujuan untuk  memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun 2024 mendatang. 

"Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan," tutur Muh Ansar.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras mengungkapkan BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. 

"Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan," ujar Aras.

Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.

"Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat," lanjut Aras. 

Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi. (Shasa/B)

  • Bagikan