Pemilih Masuk 44.245, Keluar 42.954 Orang

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatab mencatat 44.245 jiwa masuk ke daerah ini untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 14 Februari 2024. Adapun, sebanyak 42.954 orang mengajukan tidak memilih di Sulsel alias keluar kota untuk memilih di daerah lain, atau tempat mereka beraktivitas.

"Data pindah pemilih dan masuk di Sulsel, pemilih masuk Sulsel sebanyak 44.245 orang, dan emilih keluar sulsel sebanyak 42.954 orang," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, Selasa (16/1/2024).

Dari data dihimpun, untuk data pemilih pindah dan masuk terbanyak di Kota Makassar. Pemilih masuk di 3.725 orang, dan pemilih keluar 7.755 orang, serta pemilih batal 414 orang.

Sedangkan pemilih pindah dan masuk terkecil di Sulsel yakni Kabupaten Selayar. Dari data pemilih pindah masuk 826 orang, sedangkan keluar 820 orang, dan batal pindah 112 orang.

Laporan masih pemilih masuk dari KPU kota dan kabupaten bertambah. Menurut dia, pemilih yang masih proses sebanyak 513 orang. Dan, pemilih yang membatalkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 4.099 jiwa.

"Di akun KPU, pemilih yang masih proses sebanyak 513 pemilih, dan pemilih yang resmi membatalkan DPTb nya sebanyak 4.099 pemilih," ujar Romy.

Sejauh ini daftar pemilih tetap di Sulsel tercatat 6.670.582. Jumlah itu tersebar di 24 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, pemilih terbesar berada di Makassar, yakni 1.036.941 pemilih. Para pemilih nantinya akan mencoblos di 26.357 tempat pemungutan suara (TPS).

Dari data pemilih pindah dan masuk di Sulsel, kata Romy, calon pemilih yang tak bisa memilih, antusias mengurus surat pindah memilih menjelang batas akhir tahap pertama pengurusan surat, 15 Januari 2024. Data KPU juga menyebut sebagian besar pemilih mengajukan pindah karena alasan pendidikan, domisili, dan urusan pekerjaan.

"Jadi, yang batal pindah sebanyak 4.099 pemilih berbagai hal. Kan sudah ajukan pindah, tapi kembali memilih di kampung, maka dicoret," sebutnya.

Dia menambahkan, meskipun hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS pada Senin (15/1/2024) hari lalu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari 2024.

Syarat pindah TPS jalur ini masuk beberapa kategori. Pertama, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Ketiga, menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, keempat Tertimpa bencana alam.

"Adapun 4 kategori pemilih yang masih dilayani hingga 7 Februari adalah, tertimpa bencana alam, bertugas pada hari pemilihan, menjadi tahanan pada rutan, lapas, menjalani rawat inap (RS). Juga pernah mengajukan untuk DPTb, tapi membatalkan DPTb karena satu dan lain hal," jelasnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sulse, Syaiful Jihad, mengatakan, pihaknya menemukan banyak pemilih yang belum tahu tentang pindah memilih. "Hal itu disebabkan sosialisasi yang minim. Bawaslu telah beberapa kali menyurati KPU Sulsel terkait hal ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan banyak pertemuan dan sosialisasi kepada mahasiswa dan berbagai lembaga. Umumnya yang kami temui banyak yang belum mengurus pindah memilih.

"Kami melakukan banyak pertemuan. Kebanyakan karena tidak tahu termasuk bingung bagaimana caranya. Tentu sosialisasi soal ini tak maksimal," kata Saiful.

Sementara itu, komisioner KPU Pangkep Samsudiarti mengatakan DPTb di Pangkep mencapai 1.578 orang, tapi ada juga yang pindah keluar sebanyak 1.374 orang. Menurut dia, jumlah itu masih memungkinkan bertambah karena pindah memilih masih dibuka hingga 7 Februari tapi untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas.

“Namun data ini belum fiks karena, layanan pindah memilih masih dibuka sampai tanggal 7 Februari 2024 untuk beberapa kategori pindah memilih,” kata Samsudiarti.

Dia mengatakan, data pindah memilih saat ini semua kategori yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yakni mereka sudah pindah domisili, pendidikan dan pekerjaan.

“Kalau dibandingkan semua kategori, lebih banyak yang pindah memilih karena pindah domisili atau pindah alamat tempat tinggal maupun pekerjaan,” ujar Samsudianti.

Komisioner KPU Luwu Timur, Hamdan mengatakan, pemilih pindah ke Luwu Timur lebih banyak pekerja. “Kalau di Luwu Timur ada pindah domisili tapi lebih banyak pekerja seperti lembaga vertikal,” ujar dia.

Untuk data pindah memilih, Hamdan belum bisa menyebutkan karena data ini masih terus bergerak hingga 7 Februari 2024 nanti. “Data terus bergerak sampai tanggal 7 Februari, nanti tanggal 7 baru dikeluarkan rekapnya,” jelasnya.

Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan belum bisa menyerahkan hasil rekapitulasi sementara DPTb. Menurut dia, KPU masih membuka tahapan pindah memilih dengan 4 kategori yakni betugas tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpah mencanan dan menjadi tahanan rutan/lapan. Apalagi, kata dia, tahapannya saat ini sementara berlangsung. (suryadi-fahrullah/B)

  • Bagikan