Pilpres Satu atau Dua Putaran

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih sangat dinamis. Semua hal masih bisa terjadi. Yang paling diharapkan oleh pendukung dan simpatisan serta tim pemenang adalah pilpres berlangsung satu atau dua putaran. Dan, untuk menentukan hal tersebut semuanya atas kehendak rakyat sebagai pemilih pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Tentu ada keuntungannya jika pilpres berlangsung hanya satu putaran. Yaitu, penghematan anggaran sebesar Rp 27 triliun. Namun, demokrasi tidak bisa dinominalkan atas nama rakyat. Di sisi lain pesaing atau kompetitor yang menurut hasil survei atau lembaga yang merupakan konsultan pasangan capres, dimana pasangan capres-nya masih berada pada posisi tidak memimpin elektabilitas sudah pasti menginginkan pilpres dua putaran. Dengan adanya kompetisi babak dua, capres akan mengambil napas dan menghimpun energi untuk kembali bertarung pada final pada, 26 Juni 2024.

Bagi pasangan calon yang memiliki elektabilitas tertinggi, sudah pasti targetnya adalah memenangkan pilpres dalam sekali putaran. Sebaliknya, yang masih belum memiliki elektabilitas tertinggi, tapi cenderung menanjak akan menginginkan pilpres berlangsung dua putaran.

Konstitusi kita dalam hal ini UUD 1945 mengatur pada pasal 6A ayat (3), bahwa “penentuan terpilihnya seseorang sebagai presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Mengingat di negara kita ada 38 provinsi, maka presiden terpilih harus menang di 20 provinsi dan jumlah suaranya di atas 50 persen dari total suara sah.

Pengalaman Pilpres 2004 yang lalu, telah berlangsung sebanyak dua putaran dan merupakan peristiwa bersejarah untuk pertama kalinya pesta demokrasi berlangsung dua putaran. Kala itu, mempertemukan Megawati berpasangan dengan Hasyim Muzadi melawan SBY dan JK.

Awalnya pada putaran pertama diikuti oleh lima pasangan calon. Pada putaran pertama pasangan Mega-Hasyim pada urutan dua dalam perolehan suara sebanyak 26,61 persen (31.569.104 suara) dan pasangan SBY-JK urutan pertama perolehan suara sebanyak 33,57 persen (39.838184 suara).

Pada putaran dua perolehan suara Mega–Hasyim sebanyak 39,38 persen (44.990.704 suara) sedangkan SBY – JK sebanyak 60,62 persen (69.266.350 suara).

Banyak juga yang mempersoalkan kompetisi Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya dua kontestan yaitu Jokowi melawan Prabowo. Pendukung Prabowo mempertanyakan sebaran suara Jokowi di setengah provinsi di Indonesia.

Apakah sudah menyebar dengan minimal 20 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan jika pilpres hanya diikuti oleh dua pasang calon maka pemenangnya adalah peraih suara terbanyak tanpa melihat sebaran suara lagi.

Pilpres menyisakan 20 hari lagi. Semua kontestan masih berpeluang untuk menentukan apakah pilpres satu atau dua putaran. Kampanye masih berlangsung termasuk masih menyisakan debat kelima capres dengan tema Tekhnologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan. Apakah debat terakhir akan menentukan pilpres satu atau dua putaran? (*)

  • Bagikan