Kejari Berhasil Eksekusi Delapan Perkara Mafia Tanah, Dua DPO Diminta Segera Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Kejari Berhasil Eksekusi Delapan Perkara Mafia Tanah

Untuk terpidana Ricahard Anndry Harrison disebut terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan dari JPU yakni 8 tahun penjara. Namun berdasarkan putusan kasasi Ricahard Anndry Harrison dijatuhi vonis hukum penjara 1 tahun.

"Sudah inkrah dan tatusnya DPO. Kita sudah laporkan ke AMC (Adhyaksa Monitoring Center) pada Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI)," sebutnya.

Sementara enam kasus mafia tanah lainnya menyeret sejumlah nama diantaranya, Ahimsah Said. Terpidana ini disebut melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Berdasarkan tuntutan JPU, Ahimsah Said dituntut 6 tahun penjara. Namun berdasarkan putusan kasasi turun menjadi 4 tahun penjara.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," sebutnya.

Selanjutnya perkara Hendrik Dg Tula. Dimana terpidana ini melanggar Pasal 264 Ayat 2 KUHPidana dengan tuntutan JPU adalah 6 tahun penjara. Namun putusannya belum turun mengingat saat ini masih dalam tahap kasasi.

Kemudian terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya disebut melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari JPU masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Namun berdasarkan hasil putusan kasasi masing-masing dijatuhi hukum pidana penjara 1 tahun.

"Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar," kata Andi Sundari.

Sedangkan terpidana lain yakni Rabai Dg Kuling disebut melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari JPU adalah 2 tahun penjara. Tapi kemudian putusan kasasi turun menjadi 6 bulan penjara dan sudah inkrah. Terpidana sendiri sudah diekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun penjara, putusan 3 tahun. Statusnya juga sudah di eksekusi di Lapas Makassar," beber Andi Sundari.

Terakhir terpidana Ir. G.I.Hiesyari dengan melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.

"Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah di eksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya, " jelas Sundari.

"Kami berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri. Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di ekseskusi, " sambungnya. (Isak/B)

  • Bagikan