KPU Sidrap Gelar Dialog Publik, Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024

  • Bagikan
Dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi, yang digelar KPU Sidrap, di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024).

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Menjelang hari pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menggelar dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi, di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik, serta puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS).

Turut hadir juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya, sebagai pemateri, dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali.

Dalam materi yang disampaikannya, Asram Jaya menyatakan bahwa seluruh kalangan masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan yang melekat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini guna mengantisipasi terjadinya kecurangan.

"Kita dapat meminta izin kepada petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui TPS atau Model C1 Plano. Namun, salinannya tidak dapat diambil karena hanya ada dua," ujar Asram Jaya.

Dia menambahkan bahwa tidak ada "ruang tertutup" di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara.

"Semua proses harus ditransparansikan ke publik agar pemilu ini berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat. Kita harus ikut serta sebagai pengawas untuk mencegah terjadinya kecurangan. Warga masyarakat harus mengetahui hal ini karena merupakan hak mereka," paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, mengingatkan bahwa selama masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, semua kegiatan kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi harus dihentikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang keras melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu harus dihentikan hingga dimulainya masa tenang Pemilu," ujarnya. (Ridwan)

  • Bagikan