Polres Sidrap Amankan Pelaku Pengrusakan TPS di Kelurahan Batu

  • Bagikan
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sejumlah pendukung calon anggota legislatif (Caleg) menyerbu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, pada Rabu, 14 Februari 2024, dini hari.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa saksi di TPS tersebut terpaksa melarikan diri ke kebun coklat untuk menyelamatkan diri dari serangan.

Para pelaku masuk ke TPS membawa senjata tajam saat petugas KPPS sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan calon anggota legislatif kabupaten/kota.

Di lokasi kejadian, para pelaku merusak kotak suara beserta logistik lainnya menggunakan parang yang ditemukan di dalam TPS 10 Batu.

Tidak hanya itu, tim sukses salah satu caleg juga mendatangi TPS 9 Batu dan melakukan pengrusakan sebagian perlengkapan di lokasi tersebut.

Beruntungnya, petugas keamanan cepat merespons dan berhasil mengamankan TPS tersebut dari serangan membabi buta yang ditujukan pada logistik dan penyelenggara Pemilu 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang ditemui di posko Pelayanan Kesehatan pada Kamis siang (15/02/2024), membenarkan adanya aksi penyerangan dan pengrusakan kotak suara di Kecamatan Pitu Riase.

Menurut AKBP Erwin Syah, saat petugas KPPS sedang melakukan perhitungan suara, diduga pelaku berada di TPS 9. Ketika menerima laporan dari rekan-rekannya, mereka bergerak ke TPS 10 dan melakukan tindakan kekerasan serta pengrusakan, bahkan mengancam petugas di sana.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan pada logistik pemilu seperti kotak suara dan kursi," kata AKBP Erwin.

Mendengar kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan upaya komunikasi dengan para pelaku. Akhirnya, para pelaku menyerahkan diri kepada Kepolisian Resor Sidrap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Erwin Syah juga menghimbau masyarakat agar tetap percaya bahwa pelaksanaan pemilu memiliki mekanisme penyelenggaraan yang baik dari KPU maupun Bawaslu. Tujuannya adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, mulai dari masa pencoblosan, perhitungan suara, hingga proses PPS, PPK, dan KPU. (Ridwan)

  • Bagikan