Oknum Caleg Petahana di Jeneponto Diduga Politisasi Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kelangkaan pupuk bersubsidi pada masa tanam padi di Kabupaten Jeneponto saat ini diduga terkait dengan momen politik Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Indikasi tersebut mencakup beberapa calon Anggota DPRD Jeneponto atau Caleg yang diduga memanfaatkan pupuk subsidi sebagai alat untuk meraup suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sehingga sebagian besar masyarakat lainnya tidak mendapat bagian dari pupuk tersebut.

Di daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Binamu-Turatea, salah satu calon anggota DPRD disebutkan membagikan pupuk kepada sejumlah kelompok tani untuk mendapatkan dukungan suara.

"Tiga bulan sebelum pemilihan, sekitar 6 kelompok tani di Desa Bungungloe (Kec. Tamalatea) diduga menerima pupuk dan bahan kimia dari salah satu pejabat di Dinas Pertanian yang merupakan anak dari seorang calon anggota DPRD, yang dibagikan oleh tim sukses calon tersebut, yang bukan merupakan penyuluh pertanian lapangan. Pupuk yang dibagikan sekitar 30 sak per kelompok, tidak hanya di satu desa, tetapi juga di desa lainnya," ujar sumber kepada Rakyat Sulsel, Sabtu (17/2/2024) malam.

Salah satu Ketua Kelompok Tani di Desa Bungung Loe, berinisial ML, mengakui bahwa pihaknya telah menerima pupuk subsidi gratis yang dibagikan melalui salah satu tim sukses calon anggota DPRD.

"Anggota kelompok tani kami berjumlah Dua Puluh Enam Orang, pupuk yang kami terima berwarna biru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)nya berada di rumahnya yang juga merupakan tim sukses, kami dipanggil ke sana, kami menandatangani penerimaan pupuk," kata ML.

Sementara itu, calon anggota DPRD berinisial BS membantah bahwa ia membagikan pupuk subsidi untuk kepentingan politik dalam Pileg.

"Itu tidak benar, saya tidak pernah mengambil pupuk, anak saya (yang merupakan ASN di Dinas Pertanian) juga tidak bertugas dalam distribusi pupuk, jadi tidak benar kalau ada tuduhan membagi-bagikan pupuk," jelas BS yang juga merupakan petahana calon anggota DPRD.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Bustanil Nassa, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada aduan atau laporan mengenai calon anggota DPRD yang membagi-bagikan pupuk subsidi, terutama di Dapil 1, kepada pihak Bawaslu.

"Belum ada, kami menunggu di kantor. Untuk menetapkan pelanggaran terkait pembagian pupuk subsidi, diperlukan kajian hukum," ujar Bustanil Nassa.

Dugaan mengenai pembagian pupuk dan praktik politik uang pada Pileg 2024 semakin menguat, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara. (Zadly)

  • Bagikan