Bawaslu Rekomendasikan PSU pada 10 TPS di Kota Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 5 Kecamatan di Kota Makassar.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, menyatakan bahwa PSU akan melibatkan surat suara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), namun hanya dua TPS yang akan menggunakan surat suara untuk DPD, yaitu di Kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini dan Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya.

Eric David Andreas menegaskan bahwa TPS yang akan melakukan PSU sudah final, dan rekomendasi sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. PSU di TPS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 23.

Penyebab PSU tersebut disebabkan oleh beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti KTP dari luar, karena aturan memperbolehkan pemilih menggunakan KTP elektronik hanya di domisili mereka.

Eric David Andreas menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana yang diberlakukan terkait hal ini, semuanya hanya berkaitan dengan masalah administrasi yang ditemukan oleh Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pengawasan.

Berikut 10 TPS di Kota Makassar yang akan melakukan PSU:

  • Kecamatan Ujung Pandang
      - Kelurahan Baru TPS 04 (PPWP)
      - Kelurahan Bulogading TPS 02 (PPWP)
  • Kecamatan Rappocini
      - Kelurahan Buakana TPS 20 (PPWP dan DPD)
      - Kelurahan Minasa Upa TPS 02 (PPWP)
    - Kelurahan Minasa Upa TPS 36 (PPWP)
  • Kecamatan Tamalate
      - Kelurahan Barombong TPS 28 (PPWP)
      - Kelurahan Pabaeng-Baeng TPS 31 (PPWP)
  • Kecamatan Biringkanaya
      - Kelurahan Berua TPS 36 (PPWP dan DPD)
      - Kelurahan Katimbang TPS 21 (PPWP)
  • Kecamatan Makassar
      - Kelurahan Maricaya TPS 03 (PPWP)

(Fahrullah/B)

  • Bagikan