Buntut Kasus Penembakan, Keluarga Brigadir J Menuntut Ganti Rugi Sebesar Rp 7,5 Miliar

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J saat menemui awak media

RAKYATSULSEL - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum berakhir. Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menuntut ganti rugi Rp 7,5 miliar kepada beberapa pihak yang mengakibatkan nyawa sang putra melayang.

Mereka yang digugat, antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sidang sedianya diadakan perdana kemarin (27/2) di PN Jakarta Selatan. Namun, lantaran para pihak tergugat tidak hadir, jadwal sidang digeser pada 19 Maret mendatang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan bahwa ada beberapa sebab tuntutan itu diajukan. Yang utama terkait dengan status Brigadir J sebagai ASN Polri. Jika tidak terjadi insiden tersebut, Brigadir J punya waktu bekerja hingga 30 tahun atau hingga pensiun pada usia 58 tahun. Kondisi ini menjadi kerugian materiil bagi klien dan keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, Brigadir J juga belum menikah. ”Ini yang pertama,” katanya di PN Jakarta Selatan.

Kedua, soal uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang tersimpan di bank. Uang itu, kata Kamaruddin, telah dicuri Ricky Rizal atas perintah istri Sambo, Putri Candrawathi. Uang diambil Ricky pada 11 Juli 2022. Sementara, Brigadir J tewas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Hingga kini, uang tabungan tersebut tak jelas rimbanya.

Ketiga, soal pin emas hadiah dari Kapolri kepada Brigadir J lantaran dia memiliki kinerja yang baik selama bertugas di Polri. Keberadaan pin emas seberat 10 gram tersebut hingga kemarin juga tidak jelas. Ada pula tiga gawai, laptop, serta pakaian dinas yang kini tak kembali ke keluarga Brigadir J.

Selain menuntut ganti rugi, pihak keluarga berharap lokasi pembunuhan di Jalan Duren Tiga dijadikan museum. Tuntutan itu digulirkan sebagai wujud peristiwa memilukan dan mencoreng Korps Bhayangkara Indonesia serta diharapkan tidak terulang lagi pada masa depan. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan