Sungguh Miris! Diduga Melakukan Asusila Dengan Modus Bangunkan Sahur

  • Bagikan
Ilustrasi: Asusila

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk enam orang pelaku diduga melakukan aksi asusila dengan modus orkes musik sahur keliling sambil mempertontonkan aksi pornografi di salah satu warung kopi di Jalan Onta Baru, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Aksi ini dilakukan dua orang pemuda saat membangunkan warga sahur, dimana dua pelaku melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan. Di mana dari salah satu pelaku melakukan aksi cium pada dada temannya," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu (16/3).

Selanjutnya, kata Hamka, mereka mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan sahur. Aksi mereka tersebut sempat viral karena direkam pada saat itu, kemudian masyarakat Kota Makassar merasa itu bagian dari pornografi.

Kedua pelaku yang merupakan waria tersebut sudah diamankan. Masing-masing berinisial F, 29, alias Riska dan E, 31, alias Dea. Mereka dibekuk karena melakukan aksi joget tidak senonoh di depan anak kecil dan warga setempat.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2024 dan aksinya sempat direkam warga hingga viral di media sosial. Pelaku saling joget lalu menggendong satu sama lain, selanjutnya melakukan adegan yang dinilai tidak senonoh.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan usai videonya viral dengan mendatangi lokasi tempat orkes keliling tersebut di Jalan Rajawali lorong 13 B, Kecamatan Mariso yang merupakan rumah pemilik orkes berinisial MT, 65, alias Daeng Tika.

Dari keterangannya, petugas lalu mengamankan terduga lainnya masing-masing berinisial M, 34, A, 40, dan I, 25, yang menjadi bagian dari orkes musik keliling itu untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan perkara laporan polisi dari Polsek Mamajang.

Awalnya kejadian, saat terduga pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.

Saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

"Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.

Dalam Pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp 5 miliar. (jp/raksul)

  • Bagikan