Jebolan KPK Jabat Kajati Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gerbong mutasi di jajaran Kejaksaan Agung kembali bergeser. Salah satu yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.

Jaksa Agung Burhanuddin ST menunjuk Agus Salim untuk menggantikan Leonard. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI bernomor 86 Tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024, yang salinannya diperoleh oleh Harian Rakyat Sulsel. Agus Salim saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi tengah.

Agus merupakan putra Sulawesi Selatan adalah Kota Palopo. Dalam jabatannya kariernya, Agus pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu.

Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, Agus Salim mengawali kariernya di Korps Adhyaksa sebagai jaksa di Makassar, hingga menjadi kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Majene.

Karier Agus di pulau Sulawesi yang dinilai bagus mengantarkan dirinya bergabung di lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama bertugas di KPK, Agus Salim diketahui sempat menangani beberapa kasus besar yang menarik perhatian publik, salah satunya kasus korupsi wisma atlet.

Setelah menjalani tugas sebagai jaksa selama delapan tahun di KPK, Kejaksaan Agung kembali memberi kepercayaan kepada Agus Salim untuk menjabat sebagai Kajari Luwu. Jabatan tersebut sekaligus membawa Agus Salim pulang kampung setelah sekian lama tugas di luar pulau Sulawesi.

Usai menjalankan tugas sebagai Kajari Luwu, Kejagung kembali mempromosikan Agus Salim sebagai Asintel Kejati Lampung. Dari jabatan itu selanjutnya dipercaya menjabat Kasubdit di Kejagung.

Agus kemudian promosi menjadi Asisten Pidana khusus (Aspidsus) di Kejati Sumatera Utara dan balik lagi menjadi Kasubdit Kejagung dan Koordinator pada Bidang Pidsus di Kejagung.

Setelah bertugas di wilayah Barat Indonesia, Agus Salim dapat promosi untuk menjalankan tugas ke wilayah Timur Indonesia, tepatnya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua. Setelah dari Timur, Agus Salim ditempatkan lagi ke arah Barat, tepatnya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara (Sumut).

Beberapa bulan bertugas sebagai Wakajati Sumatera Utara, Agus Salim dipercaya untuk menjabat tugas baru sebagai Direktur Eksekusi kemudian dimutasi lagi jadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI. Berangkat dari Jampidmil Kejagung RI itulah, Agus Salim akhirnya mengemban tugas sebagai Kajati Sulteng di Palu.

Sementara itu, Leonard Eben Ezer dipromosikan ke pangkat tiga bintang dan menjadi pejabat eselon 1 di lingkup Kejaksaan Agung. Leonard bertugas selama setahun di Sulsel. Di mata publik, Leonard termasuk pemimpin yang memiliki reputasi baik dengan ketegasannya dalam menjalankan tugas.

Selama menjabat, banyak kasus korupsi mandek di Kejati Sulsel yang dituntaskan. Salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik dan berhasil diungkap adalah kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017-2019. Pada kasus ini, ada lima terdakwa salah satunya adalah Haris Yasin Limpo.

Kemudian kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Kasus ini sempat menuai sorotan mengingat dari enam terdakwa lima di antaranya divonis bebas dan hanya satu yang dinyatakan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara.

Selain dua kasus di atas, semasa kepemimpinan Leonard juga berhasil mengungkap kasus mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

Pengungkapan kasus korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020. Lalu Kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog cabang pembantu Pinrang, dan kasus korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi. Menurut dia, upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran disebut perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk menjadi tetap kuat, lebih solid dan lebih siap dalam menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

"Dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," ujar Soetarmi.

"Patut untuk dipahami bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan," sambung dia.

Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS menyampaikan sejumlah pesan dan harapannya kepada Kajati Sulsel baru. Dia berharap dalam kepemimpinannya ke depan bisa mengedepankan perspektif akan penindakan korupsi.

"Kami menginginkan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi di Sulsel. Dan menjadikan pemberantasan kasus korupsi sebagai agenda prioritas," ucap Angga.

Selain itu, Angga juga meminta Kajati Sulsel yang baru nantinya melakukan evaluasi dan monitoring kinerja seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Termasuk pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel sendiri, mengingat masih ada sejumlah kasus korupsi yang sementara berproses.

"Khususnya pada jajaran Pidsus (Pidana Khusus) karena dalam catatan kami (ACC Sulawesi) masih ada kasus mandek di jajaran Kejati Sulsel. Untuk itu diharapkan Kajati baru melakukan evaluasi pada jajarannya dan mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus mandek tersebut," imbuh dia. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan