Terlibat Kasus Judi Online, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Jatanras

  • Bagikan
ILUSTRASI kriminal

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Asriadi (38) di Kota Makassar diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus judi online. Warga perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, itu ditangkap, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga jadi bandar sekaligus admin dan pengelola website judi online.

"Pelaku diamankan saat dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana ITE judi online," kata Devi kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Penangkapan Asriadi berlangsung sekira pukul 22.50 Wita di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar. Dimana keberadaannya terendus setelah kepolisian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi tentang pelaku.

Asriadi sendiri merupakan incaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), mengingat dalam proses penangkapannya Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar hanya membackup.

"Setelah penangkapan dibawa ke posko Jatanras untuk di lakukan interogasi. Kemudian anggota menyerahkan pelaku ke anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Devi juga menyebut, dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana ITE berupa judi online.

"Pelaku juga memainkan dan endorse atau menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situ judi online itu," terangnya.

Adapun perbuatan pelaku, polisi menjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tampa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan