Tetapkan Tersangka Kasus DAK Pertanian, Kejari Bantaeng Sebut Akan Ada Tersangka Baru

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan tahun anggaran 2021 Dinas Pertanian Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan tahun anggaran 2021 Dinas Pertanian Bantaeng.

NQ (Perempuan) ditetapkan tersangka berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 Milyar.

Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani, yaitu, Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal (15 Kelompok Tani), Pembangunan Embung (12 Kelompok Tani),Pembangunan DAM Parit (3 Kelompok Tani),Pembangunan Long Storage (3 Kelompok Tani) dan Pembangunan Jalan Usaha Tani (3 Kelompok Tani).

“Tetapi tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan. Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari Saksi dan Tersangka,” kata Andri Zulfikar, Kasi Pidsus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Sebanyak 53 orang saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti uang puluhan juta telah disita Kejaksaan Negeri Bantaeng. “Keterangan 53 orang Saksi, Bukti Surat, Bukti Petunjuk dan adanya Barang Bukti uang yang telah disita sebesar Rp 36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah),” kata dia.

Untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara, saat ini tersangka NQ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari. Saat dikonfirmasi kembali, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andri Zulfikar mengatakan peran NQ dalam kegiatan tersebut salah satunya sebagai tim monev.

“Itu dia kegiatan salah satu yang kita tetapkan tersangka kemarin salah satunya fungsinya itu Tim Monev," kata dia, Rabu (27/3).

NQ saat itu juga menjabat sebagai Kasi Pembiayaan dan Investasi Bidang PSP Dinas Pertanian. "Kasi pembiayaan dan investasi bidang PSP Dinas Pertanian itu 2021 kalau sekarang jabatan fungsional," kata dia.

Saat ini menurutnya, pendalaman dan penyidikan masih berlanjut kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tapi pasti akan ada tersangka baru setelah kita lihat perkembangannya seperti apa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata dia.

Perbuatan Tersangka NQ melanggar Primair Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Jo. Pasal 15 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 11 jo Pasal 15 UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. (Jet)

  • Bagikan