MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia bagi calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024 menimbulkan dampak langsung bagi sejumlah individu, termasuk Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, anggota DPR RI dari Gerindra.
Aturan baru tersebut menetapkan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di Pasal 7 Ayat (2) huruf e.
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, yang merupakan anggota DPR RI dari Gerindra, yang bercita-cita maju dalam Pilkada 2024 untuk posisi bupati atau wali kota, harus menahan diri karena usianya yang saat ini baru 22 tahun, mendekati 23 tahun.
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, anak dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan pada 2024. Namun, usianya yang belum memenuhi syarat menjadi penghalang bagi rencana politiknya.
Bagaimana tanggapan para akademisi terhadap keputusan MK mengenai batasan usia bagi calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024?
Dr. Tasrifin Tahara, seorang pakar politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menilai bahwa semangat pemimpin muda tidaklah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban bangsa.