Rekonstruksi Regulasi Pilkada

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Pemilu dan Pilkada secara langsung adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu legislatif dan Pilpres usai dilaksanakan dan KPU telah melaksanakan rekapitulasi nasional pada tangga 20 Maret 2024 yang lalu, dan saat ini adalah proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Saat ini Pilkada telah memasuki jadwal tahapan, dimana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya. Dan pertama kali dilakukan secara nasional secara bersamaan. Bahkan salah satu tahapan penting berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei, yang berarti menyisakan satu bulan lagi.

Namun belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya, ternyata masih banyak celah yang belum diatur oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak.

Celah tersebut diantaranya soal kepastian hukum dalam mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang membatalkan atau meloloskan pasangan calon. Pengalaman Pilkada serentak 2020, pihak yang dirugikan oleh KPU, dapat mengajukan keberatan atau sanggahan di Bawaslu. Apapun putusan bawaslu, itu adalah prasyarat untuk bisa mengajukan keberatan di PTTUN sebagaimana ketentuan peraturan Pilkada terkait.

Namun faktanya pada perhelatan Pilkada serentak 2020, PTTUN menolak permohonan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Hal ini menjadi rancu, sebab putusan Bawaslu itu bukan atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan tingkat pertama. Belum lagi Bawaslu bisa saja membuat kekeliruan terkait penerapan UU Pilkada.

Sekalipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Namun regulasi tersebut masih menyisakan beberapa “kekurangan” seperti dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimana Tergugat Intervensi (Pihak terkait) yang kepentingannya terganggu, tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

Padahal ada permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada. Sehingga secara otomatis jika pasangan calon yang bersangkutan mengajukan gugatan, maka akan mempersoalkan pasangan calon yang merupakan rivalnya. Apalagi jika kontestan hanya ada dua pasangan calon atau “head to head”, seperti pada pelaksanaan Pilkada Kota Makassar tahun 2018.

Padahal di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 153 ayat (2) secara tegas menyatakan: “Peradilan tata Usaha Negara dalam menerima memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Yang berarti harusnya pihak terkait dilibatkan dalam persidangan untuk menjawab tuduhan sekaitan dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan pada Tergugat Intervensi (Pihak terkait).

Hal lain yang menjadi soal adalah kepastian hukum terkait upaya hukum yang ditempuh KPU selaku Tergugat. Sebab dalam UU Pilkada juga secara tegas pasal 154 ayat (12) menyatakan: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” artinya ruang bagi KPU untuk melakukan upaya hukum tidak dibenarkan, namun faktanya PTTUN masih menerima berkas memori dari KPU selaku pihak yang dikalahkan, seperti halnya KPU Kota Makassar pada Pilkada 2018 yang mengajukan kasasi pada MA. Sekalipun kemudian MA memperkuat putusan PTTUN Makassar yang mendiskulifikasi pasangan Petahana.

Peraturan Mahkamah Agung memberi ruang para pihak yang bersengketa untuk melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi di MA. Padahal UU kedudukannya lebih tinggi daripada Perma. Perma juga mengatur Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yaitu sengketa antara pasangan calon melawan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan Calon. Tentu saja berbeda dengan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Semoga saja MA dan KPU telah menyiapkan regulasi terkait persolan tersebut, untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa yang muncul, mengingat Pilkada serentak silakukan secara nasional untuk pertama kalinya. Dan tentu saja ada banyak Kabupaten/Kota dan provinsi yang gelaran Pilkadanya tidak dijamin berjalan “mulus”.

Salah satunya soal sengketa di PTTUN. Mengingat keberadaan PTTUN hanya ada di empat Kota yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Maka bisa dibayangkan bagaimana kerepotan yang akan dialami oleh PTTUN, dengan keterbatasan sumber daya. Sebab hakim MA yang dapat menangani sengketa dalam tahapan Pilkada adalah hakim PTTUN yang telah memenuhi kualifikasi pernah mengikuti pelatihan penanganan sengketa terkait tahapan Pilkada.

Perma atau regulasi terkait Pilkada tidak ada batasan tentang boleh atau tidaknya pasangan calon menempuh kedua proses sengketa tersebut. Ataukah UU akan menyerahkan sepenuhnya pada kemandirian hakim untuk melakukan penafsiran? Wallahu a’lam. (*)

OLEH:

Ema Husain Sofyan
Aktivis Perempuan

  • Bagikan