Sementara itu, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Hal ini untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign.
"Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas negara, pesta demokrasi di Sulsel baik Pilgub maupun Pilkada akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum. Mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara, dan pengadaan logistik pemilu lainnya.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini," tutur Hasbullah. (Isak/C)