BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - DPRD Bulukumba bersama Pemkab Bulukumba mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan KUA-PPAS 2025 diawali dengan penyerahan rancangan KUA-PPAS ke DPRD Bulukumba. Penyerahan rancangan KUA-PPAS 2025 dilakukan oleh Wakil Bupati Bulukumba, H.A Edy Manaf, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP).
Wakil Bupati Bulukumba mengatakan penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kebijakan ini disusun untuk mencetuskan kebijakan dalam pembangunan di Kabupaten Bulukumba. Ini juga merupakan konsistensi dan fungsi perencanaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tema pembangunan tahun 2025 yakni "Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Kualitas Sumber Daya Manusia".
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, mengatakan penyerahan rancangan KUA-PPAS 2025 merupakan tahap awal dalam melaksanakan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sesuai Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan KUA dan rancangan PPS diserahkan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama.
Ia mengatakan, pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulukumba dengan memperhatikan semua kerja yang berskala prioritas.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, juga menegaskan upaya mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek seperti ketelitian, ketepatan, serta kondisi keuangan.
Rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS 2025 dihadiri oleh Wakil DPRD Bulukumba, Siti Aminah Syam (F-Nasdem), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Sekretaris Daerah Bulukumba Muhammad Ali Saleng, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bulukumba. (Sal)