MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria di Kota Makassar berinisial AD (29) terpaksa berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi jaringan internet itu ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat malam (16/8/2024) lalu.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh AD hingga mengalami kerugian Rp 10 juta.
"Benar, (AD) pelaku pemerasan dan pengancaman diamankan berdasarkan laporan seorang wanita yang jadi korbannya," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).
Nasrullah mengatakan, pengancaman dan pemerasan itu bermula saat pelaku AD berpacaran dengan korban. Saat hubungan asmara itu terjalin, pelaku dan korban sempat komunikasi lewat video call dan saat itu korban tidak mengenakan busana.
Melihat hal tersebut, pelaku atau AD rupanya merekam video call tersebut tanpa sepengetahuan korban. Lalu pada tanggal 6 Juli 2024, kata Nasrullah, pelaku mengirim gambar rekaman video call tersebut ke korban.