Putusan MK, Muluskan Jalan Danny-Azhar Maju Pilgub Sulsel Tanpa Borong Partai

  • Bagikan
Danny-Azhar untuk Pilgub Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Membuka jalan seluas-luasnya bagi calon Kepala daerah di semua tingkatan.

Meskipun tanpa memborong parpol yang banyak. Bakal calon Gubernur dan wakil di Sulsel, seperti Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terbuka lebar. Bahkan mulus jalan untuk mendaftar di KPU 27 Agustus.

Keputusan Mahkamah Konstitusi perihal perubahan syarat partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Serentak 2024 benar-benar bisa mengubah konstalasi politik.

Meski belum diketahui, apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti oleh KPU atau tidak, namun, sedikit gambaran situasi politik bisa dijelaskan melalui rujukan ketok palu hakim MK pada Selasa (20/8) siang.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, sebagai lembaga kolektif dan kolegial. Pihaknya mengukuti aturan yang disampaikan KPU RI. Apalagi soal putusan MK terkadi pencalonan pilkada.

"Kita sebagai lembaga hirarki, terkait pasal 22E UU 1945. Bermakna nasional, maka KPU RI menentukan. Kami di daerah laksanakan," jelasnya.

Terkait keputusan MK Nomor 60 tahun 2024, pihaknya di KPU Sulsel menunggu keputusan dan arahan KPU RI.

"Terkait jumlah presentasi mengusung calon, kami konsultasi KPU RI. Akan ada regulasi," katanya.

Diketahui, adanya putusan terbaru MK membuka jalan bagi cakada. Misalnya di Pilgub Sulsel 2024, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad atau Danny-Azhar akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya aturan baru MK. Pasangan yang mengusung jargon "Save Sulsel" itu tak perlu lagi menunggu rekomendasi resmi PPP.

Seperti diketahui, jika merujuk ke aturan KPU terdahulu sebelum adanya putusan MK, parpol atau gabungan parpol setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD.

Artinya, di Pilgub Sulsel, butuh minimal 17 kursi dari parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan calon.

Nah, pasangan Danny-Azhar ini, baru mengamankan 2 tiket dari parpol. Yakni PKB (8 kursi) dan PDIP (6 kursi). Masih butuh 3 kursi lagi untuk duet Danny-Azhar masuk ke arena.

Sebetulnya, PPP sudah lama ‘berjanji’ akan bersama Danny. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final dari PPP, apakah akan tetap bersama Danny-Azhar.

Menariknya, bila merujuk pada aturan MK, Danny-Azhar sudah dipastikan memenuhi syarat usungan parpol. Diketahui, merujuk pada aturan terbaru MK, Sulsel masuk dalam aturan poin c yang berbunyi:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Atas aturan tersebut, gabungan raihan suara PKB dan PDIP sudah bisa mengantarkan Danny-Azhar menggagalkan ‘kotak kosong’ di Pilgub Sulsel 2024.

Hitungannya seperti ini. Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih. 7,5 persen dari jumlah DPT di Sulsel sebanyak 500.293 pemilih.

Sementara, merujuk pada hasil rekapitulasi KPU Sulsel untuk suara di DPRD Sulsel Periode 2024-2029, PKB yang mendapat 8 kursi berhasil mengumpulkan 389.706 suara. Sedangkan PDIP yang mendapat 6 kursi meraup 326.328 suara.

Bila dijumlahkan perolehan suara PKB dan PDIP, maka hasilnya adalah 716.034 suara atau setara 10,7 persen. Berdasarkan hitungan tersebut, maka pasangan Danny-Azhar bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang pada 27 November mendatang.

Saat dimintai tanggapan, Cagub Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto menyambut baik soal Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Danny Pomanto mengatakan saat nafsu kotak kosong meninggi, begitu berapi-api itu ialah keinginan manusia.

"Saya kan bilang itu keinginan manusia, tapi keinginan Allah yang jadi, jadi kita bisa lihat kebesaran Allah," kata Danny.

Ia bilang, perisitiwa seperti ini juga belum pernah dibayangkan sebelumnya. Dan dia menyakini itu semua jalan yang sudah diatur oleh sang pencipta.

"Saya kira ini jalan yang sudah diatur sama Allah, mudah-mudahan ini tanda-tanda baik untuk kita semua," harapnya.

Perihal kesiapannya sejauh ini, dia mengaku sudah siap. Bahkan belum ada putusan ini pun dirinya sudah siap. Pun secara strategi, tentunya dia optimis maju untuk menang.

"Kita maju untuk menang, kita maju bukan untuk perhiasan. Kita punya kiat-kiat untuk maju," ucapnya.

Berikut Persentase Jumlah Suara Partai Paska Putusan MK di Sulsel.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
    Jumlah Suara: 389.706
    7,65%
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
    Jumlah Suara: 812.563
    15,95%
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Jumlah Suara: 326.328
    6,41%
  4. Partai Golongan Karya
    Jumlah Suara: 770.454
    15,13%
  5. Partai NasDem
    Jumlah Suara: 887.682
    17,43%
  6. Partai Buruh
    Jumlah Suara: 11.549
    0,23%
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    Jumlah Suara: 96.539
    1,90%
  8. Partai Keadilan Sejahtera
    Jumlah Suara: 365.580
    7,18%
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
    Jumlah Suara: 6.162
    0,12%
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
    Jumlah Suara: 72.959
    1,43%
  11. Partai Garda Republik Indonesia
    Jumlah Suara: 16.461
    0,32%
  12. Partai Amanat Nasional
    Jumlah Suara: 348.622
    6,84%
  13. Partai Bulan Bintang
    Jumlah Suara: 25.990
    0,51%
  14. Partai Demokrat
    Jumlah Suara: 423.121
    8,31%
  15. Partai Solidaritas Indonesia
    Jumlah Suara: 40.201
    0,79%
  16. Partai PERINDO
    Jumlah Suara: 62.758
    1,23%
  17. Partai Persatuan Pembangunan
    Jumlah Suara: 42.2051
    8,29%
  18. Partai Ummat
    Jumlah Suara: 14.690
    0,29%.
  • Bagikan