Restu mengungkapkan, adanya pemusnahan sabu 6,7 kg ini, Polres Pelabuhan Makassar melalui Satnarkoba sudah menyelamatkan anak bangsa sekitar 3.035 jiwa.
"Bila satu gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang," ungkapnya.
Adapun dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial N seorang perempuan dan P seorang laki-laki.
"Jadi bersangkutan secara hukum bukan suami istri tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana narkotika," tandasnya.
Lebih lanjut Restu bilang, dari 6,7 kg sabu yang akan dimusnahkan, sebanyak 300 gram disisihkan sebagai sampel untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Sampel tersebut akan digunakan dalam proses hukum lanjutan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tahap peradilan.
"Untuk selanjutnya maju di tahap dua yaitu penyerah tersangka dan barang bukti , untuk selanjutnya di proses peradilan sebanyak 300 gram," terangnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman, pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," tuturnya.
Terakhir, Restu menyampaikan adanya pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelabuhan Makassar dan Jajaran serius dalam memberatkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami juga berharap pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti keseriusan pihak terkait untuk sama-sama membasmi, memberantas narkotika agar bisa lebih menyelamatkan banyak anak bangsa," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, dan Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Ady Hariadi Annas. (Isak)