Tiga Pelanggaran ASN diteruskan ke BKN RI

  • Bagikan
Ilustrasi

SOPPENG,RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sopppeng, kin meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.

"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.

Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.

"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu. (Fahrullah/B)

  • Bagikan