Begini Respon KPU Sulsel dan Pengamat Terkait Penghapusan Presidential Threshold

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Putusan ini mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Setelah penghapusan ambang batas PT, muncul desakan agar hal serupa diterapkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah juga sempat mengalami penyesuaian menjelang Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti mekanisme pencalonan kepala daerah jika Mahkamah Konstitusi memutuskan demikian.

“KPU, khususnya di level provinsi dan kabupaten/kota, siap melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan KPU RI sebagai regulator berdasarkan kewenangan Undang-Undang,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Adiwijaya menjelaskan bahwa perubahan regulasi Pilpres memerlukan tahapan panjang karena kewenangan amandemen undang-undang berada di tangan DPR RI. Setelah itu, KPU RI akan menindaklanjutinya melalui Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam menindaklanjuti putusan MK, DPR RI perlu mengubah UU No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 222 yang diuji di MK. KPU kemudian akan membentuk PKPU berdasarkan perubahan tersebut,” urainya.

Namun, Adiwijaya menegaskan bahwa perubahan syarat pencalonan presiden tidak otomatis berkaitan dengan Pilkada.

“Pilkada dan Pemilu memiliki landasan undang-undang masing-masing. Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang juga mengalami perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelasnya.

  • Bagikan