Rahman juga mengingatkan untuk para pendukung pasangan calon, baik dari pihak penggugat maupun pihak terkait agar bisa legawa dan berbesar hati menerima apapun putusan hakim MK. Karena, kata dia, siapapun yang diputuskan menang, merekalah yang akan memimpin daerah tersebut, baik di Palopo maupun Jeneponto sehingga masyarakat harus berbesar hati menerima untuk kemajuan daerahnya ke depan.
"Ketiga tentu sebagai pendukung jangan juga kita fanatik hanya melihat satu sisi saja. Karena kalau memang dia terbukti bersalah, yah kita harus menerima dengan lapang dada hal tersebut," tutur Rahman.
Selain itu, dalam proses sengketa pilkada ini, Rahman turut mengkritik pihak penyelenggara baik KPU selaku pihak tergugat maupun Bawaslu selaku pihak terkait. Menurut dia, sengketa di MK ini muncul karena adanya ketidakpuasan masyarakat kepada penyelenggara sehingga melayangkan gugatan ke MK.
Pihak penyelenggara diminta untuk menjadikan sengketa ini sebagai bahan evaluasi kedepannya. Apalagi, kata dia, jika hakim MK mengabulkan permohonan penggugat, maka secara tidak langsung penyelenggara atau KPU melakukan kesalahan dalam proses pilkada.
"Kami berharap sebenarnya untuk penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki lagi kinerjanya, khususnya di dua wilayah itu (Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto). Karena ini tamparan buat Sulawesi Selatan," ucap Rahman.
"Jadi bukan hanya untuk pendukung, tapi juga untuk penyelenggara. Jangan sekedar dia membiarkan begitu saja dan dia tidak berbuat apa-apa. Tentunya kita harapkan ini jadi bahan evaluasi baik dari KPU pusat, maupun KPU provinsi untuk membenahi (jajaran penyelenggara) di dua wilayah ini," sambung dia.
Rahman kembali mengingatkan apapun keputusan hakim MK, hari ini, semua masyarakat harus menerima. Terlebih, putusan ini nantinya akan memunculkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi.
"Sehingga kita butuh pemimpin yang betul-betul taat hukum, taat aturan, maupun memberikan contoh dan teladan bagi kita di daerah," imbuh dia.