PAREPARE, RAKYATSULSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Parepare menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia.
Santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris peserta BPU Petani atas nama Saruddin. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sri Muliana, kepada ahli waris, Ibu Isawi, di Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sri Muliana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pekerja mandiri, khususnya petani, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua pekerja mandiri, termasuk petani, harus mendapatkan perlindungan minimal dua program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan," ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. A. Ardian Asyiraq, Komandan Kodim Parepare, Kepala Kejaksaan, Kadis PKP, serta sejumlah pejabat lainnya dan para petani. (Amran)