Komisi III DPRD Pinrang Gelar RDP Terkait Dugaan Limbah Industri Pabrik Rak Telur

  • Bagikan
Komisi III DPRD Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL), Rabu, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.

PINRANG, RAKYATSULSEL – Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga Suppa mengenai dugaan pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL). Rapat berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Komisi III telah menggelar RDP dengan agenda yang sama. Namun, karena tidak ada perwakilan dari PT. CPL yang hadir, rapat tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD Pinrang bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta lurah setempat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik.

RDP kali ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE, didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE. Hadir pula beberapa anggota Komisi III, di antaranya Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy, dan Ilham. Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang A. Riksan, anggota Komisi IV M. Faisal, serta anggota Komisi I Haeruddin Bakri, SH, turut serta dalam rapat.

Juga hadir dalam RDP tersebut Kadis DPM PTSP Andi Mirani, Plt. Kadis Perkim LH Syamsulmarlin, SS., M.Si, beserta Pengawas LH Laode Karman, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, serta beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir dari LSM ITCW.

Dugaan Pencemaran dan Permasalahan Ketenagakerjaan

Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, menyatakan bahwa berdasarkan aduan warga serta hasil kunjungan ke lokasi, ditemukan indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera ditindaklanjuti oleh PT. CPL.

  • Bagikan