MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel beri warning pada tiap unit tipikor Polres yang ada di Sulsel untuk mengungkap minimal dua kasus korupsi yang terjadi di wilayah masing-masing di 2022 ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri. Kata dia, unit tipikor di tiap Polres wajib mengungkap minimal dua kasus korupsi. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya adalah pencopotan.
“Kalau tidak ada produk (kasus yang tuntas), kanit tipikornya dicopot. Itu sudah konsekuensi,” tegas Widoni, Senin (3/1).
Pemberian target pada unit tipikor polres ini dinilai sebagai salah satu komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sepanjang 2021, Widoni mengaku pihaknya sudah cukup terbantu oleh kinerja jajaran polres se-Sulsel dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Meski begitu, di tahun 2022 ini kinerja penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi harus ditingkatkan lagi.
“Tahun lalu, kita cukup terbantu (Polres se-Sulsel). Jadi Polda Sulsel itu tangani 23 kasus dan masing-masing polres 2 kasus (sepanjang 2021),” sebut Perwira Polisi Tiga Bunga ini.