Sidak di Rutan Makassar, Kemenkumham Sulsel Temukan Barang Terlarang hingga Over Kapasitas

  • Bagikan
Barang Bukti Hasil Sidak di Rutan Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berlangsung Rabu (20/4).

Sidak ini merupakan kegiatan serentak yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Rutan dan Lembaga Persyaratan (Lapas) di Indonesia, mulai dari 19 April hingga 21 April 2022.

Khusus di Rutan Klas I Makassar, sidak dilakukan oleh pegawai Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi di backup Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Mereka memeriksa seluruh bagian kamar tahanan, mulai dari lemari, kasur hingga ke titik-titik yang dinilai mencurigakan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, pihaknya menemukan banyak barang terlarang yang seharusnya tidak berada dalam kamar rutan.

Seperti, kabel, besi, pecahan cermin, juga benda-benda yang berpotensi membahayakan dan menganggu keamanan warga binaan.

"Dalam sidak kita temukan ada sendok stainless. Kita amankan itu karena bisa dibuat jadi senjata tajam. Termasuk gelas kaca kita sita, karena bisa dijadikan bahan untuk berkelahi. Alat ini bisa membahayakan orang,'' kata Suprapto.

''Ada juga gunting. Memang untuk cukur rambut, akan tetap tidak bisa berada dalam kamar karena ini bisa jadi senjata tajam. Kalau digunakan berkelahi bisa berbahaya," sambungnya.

Banyaknya barang yang ditemukan disebut Suprapto akan jadi bahan evaluasi pengelolaan Rutan Makassar nantinya. Sesuai dengan aturan dan instruksi dari direktur jenderal permasyarakatan.

Mulai dari asal usul barang hingga adanya indikasi penyelundupan barang-barang tersebut bisa masuk ke dalam kamar tahanan.

"Jadi kalau ditemukan barang terlarang kami akan evaluasi di rutan atau lapas yang bersangkutan. Dari mana asal barang, dan kenapa bisa masuk. Mungkin kalau kami tahu si pemilik barang itu, kami akan periksa," paparnya.

  • Bagikan