Kesbangpol Sulsel Minta Pemkab Maros Ambil Langkah Tegas ke Organisasi Terlarang di Mallawa

  • Bagikan

MAROS, RAKYATSULSEL - Dugaan keberadaan organisasi terlarang yang masuk daftar Pemerintah, kembali beraktivitas di wilayah Sulawesi Selatan beberapa tahun terakhir.

Kelompok organisasi yang diduga bagian dari Khilafatul Muslimin tersebut ramai disebutkan tumbuh dan melakukan aktifitasnya di Desa Benteng, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros sejak tahun 2008.

Sekaitan dengan hal ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Asriady Sulaiman berharap, Pemkab Maros mengambil langkah tegas untuk menindak keberadaan kelompok organisasi yang diduga bertentangan dengan UU dan pancasila.

Menurutnya, selaku Kesbangpol Provinsi, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Maros agar mengambil sikap terhadap kelompok tersebut.

"Saya perlu konfirmasi dulu dengan Kesbangpol Maros, mungkin sudah ada sikap dari Bupati dan Forkopimda Maros," ujarnya, saat dihubungi, Minggu (5/6/2022) malam.

Dia juga menilai bahwa jika ada kelompok organisasi terlarang dengan berbagai aktivitasnya, maka Pemkab dan Kemenag Maros harus mengambil sikap serta upaya pencegahan. Tidak boleh dibiarkan jika dianggap bertentangan.

"Harusnya kalau Kemenag Maros sudah tahu kalau organisasi/kelompok itu terlarang, tentunya sudah ada prosedur untuk menghentikan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, kelompok Khilafatul Muslimin di Maros melakukan juga aktivitas rekruitmen. Selain itu mereka tak mengakui simbol negara Indonesia.

Diketahui keberadaan organisasi ini pertama kali masuk di Desa Benteng, Kecamatan Mallawa dibawa oleh Saudara Ustads HASBI NUR dengan ketua pertama saudara USMAN PALALLOI pada tahun 1998. Kemudian Juni 2020 pergantian ketua ke saudara M.ILYAS. Sejak tahun 1998, dan di Kecamatan Mallawa Maros sejak tahun 2008.

Sesuai data di Maros sudah ada sebanyak 121 orang Santri yang mondok di Mallawa, jaringannya banyak diduga dari Bima NTB. (*)

  • Bagikan