Sebut ‘Kader PPP Boleh Curang’, Imam Fauzan Dikritik Komisioner Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, memberikan kritikan kepada ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan yang menyebutkan kader partai berlambang kakbah ini bisa melakukan kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

"Partai adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi, kehadiran partai menjaga dan mengawal proses demokrasi yang sehat," kata Saiful Jihad, Selasa (4/10/2022).

Dirinya menyebutkan Pemilu ini ibarat pertandingan sepakbola, peserta Pemilu termasuk partai adalah pemain, KPU adalah Panitia yang mempersiapkan seluruh sarana dan kebutuhan, Bawaslu adalah Wasit dan masyarakat adalah sporter.

"Jika ada salah satunya yang curang, yakinlah pertandingan itu akan tidak nyaman ditonton dan pada akhirnya bisa rusuh," ujarnya.

"Nah. Saya yakin semua partai tidak mau dicurigai dan tidak akan menganjurkan berbuat curang, termasuk teman-teman di PPP. Jadi saya yakin pernyataan beliau tidak serius, atau hanya guyonan," lanjutnya.

Jika pernyataan Imam Fuzan tersebut kata dia benar, Bawaslu Sulsel akan lebih tegas, apalagi Bawaslu adalah pengadil dalam pemilu.

"Tetapi jika pernyataan itu benar, tentu akan menjadi perhatian dan keseriusan kita semua, untuk memastikan tidak ada tindakan kecurangan dari siapapun dan kepada siapapun dalam proses Pemilu," bebenrya.

Apa yang disamapaikan oleh Imam Fauzan Ungkapan  mesti dikoreksi. "Karena itu justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang bangsa ini usung," jelasnya.

Dalam Musyawarah Kerja PPP Sulsel, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Imam Fauzan  mempersilahkan kepada seluruh kadernya untuk berbuat curang dalam proses Pileg, Pilkada, dan Pemilu 2024.

"Saya selalu sampaikan kepada teman-teman kalau ada yang ingin berbuat curang, silahkan. Tapi jangan sampai ketahuan. Itu adalah kebiasaan kita di PPP," kata Imam Fauzan di hadapan kader PPP.

Imam Fauzan mengatakan perbuatan curang hanya boleh dilakukan dalam proses Pileg, Pilkada, dan Pemilu 2024. Namun setelah terpilih, kata dia, perilaku curang tidak boleh lagi dilakukan.

"Curangnya cukup sampai pemilihan. Setelah terpilih jangan lagi ada yang berbuat curang," jelasnya. (A)

  • Bagikan