Diduga Tak Miliki Izin BPOM, Kosmetik Malebbi Paling Laris di Takalar

  • Bagikan
Kosmetik Malebbi diduga belum mengantongi izin BPOM.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan nampaknya tak bisa lagi di bendung.

Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait.

Teranyar, Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) menemukan lagi produk kosmetik merek Malebbi, yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Hasil temuan kami di lapangan kosmetik Malebbi ini paling banyak diminati masyarakat Takalar, namun sangat disayangkan karena cream pemutih ini diduga belum miliki izin edar dan izin dari BPOM, jadi BPOM dan polisi wajib menyita produk ini di pasaran,” kata Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid Rasyid, Kamis (3/11/2022).

Adinusaid Rasyid juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.

“Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan selalu ingat cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan cek kemasan, pastikan dalam kondisi baik, cek label, baca informasi pada labelnya, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

Selain itu tambah Adinusaid Rasyid, bahwa para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia. Para pelaku dapat dipidana Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian untuk para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara itu, owner kosmetik Malebbi, Hj Thuty membantah jika prodaknya tidak memiliki izin edar dan izin BPOM.

“Sudah ada, bisa kita cek di BPOM mobile ada semua disitu,” kata owner kosmetik Malebbi, Hj Thuty saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (2/11/2022). (*)

  • Bagikan