MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap lima Partai Politik (Parpol). Itu, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima gugatan mereka.
Mulai dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Hari ini (Rabu) tahapan akhir dan kami akan segera melakukan tahapan pleno, besok (Kamis) baru kami serahkan ke KPU Provinsi," kata Komisioner KPU Pangkep Divisi Teknis, Aminah saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Untuk hasilnya, kata dia belum bisa mengumumkan lantaran penyampaian melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum (Sipol).
"Hasilnya kami tidak bisa sampaikan secara detail. Karena hasilnya itu apakah MS (memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi syarat) itu akan diumumkan secara resmi oleh KPU RI," tegasnya.
Disinggung saat verifikasi administrasi terhadap lima Parpol ini kata dia semua ada di Kabupaten Pangkep namun saat verifikasi administrasi terhadap Liaison Officer (LO) Partai Politik. Aminah menyebutkan masih ada nomor kontaknya yang tidak tersambung.
"Ada yang tidak tersambung, tapi kami tidak usah sampaikan partai apa itu, tapi kami telah berupaya melakukan koordinasi dengan beberapa pengurus partai politik yang ada di Sipol," ujarnya.
Dirinya pun melakukan pemanggilan terhadap lima pengurus Parpol ke Kantor KPU Pangkep.
"Tapi ada yang beberapa kami panggil juga ke kantor dengan memberikan arahan untuk melihat sendiri hasil Sipol," bebernya.
"Kalau ada permasalah di Sipolnya pastinya akan terbaca. Misalnya ada kegandaan eternal," tutupnya. (Fahrul/Raksul/A)