Pemilu 2024, Parpol Non Parlemen Bakal Hadapi Ujian Berat

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Non Parlemen bakal menghadapi ujian berat menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usai mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan, sembilan parpol tersebut meski menunggu hasil gugatan lima parpol di Bawaslu RI.

Diketahui, sembilan parpol itu Partai Gelora, Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo.

Sementara, lima parpol akan mengikuti verifikasi faktual usai menerima hasil gugatan Bawaslu RI yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengatakan parpol non parlemen memiliki banyak rintangan menghadapi Pemilu 2024. Tujuannya, melihat betul kekuatan parpol.

"Verifikasi ini betul-betul untuk dicek kesiapannya apakah sudah siap bentul untuk meramaikan Pemilu," kata Andi Ali Armunanto, Kamis (17/11).

Jika memang nantinya Parpol non parlemen ini lolos menjadi peserta Pemilu, sambung dia, tantangan selanjutnya yakni mengenai ambang batas yang kemudian muncul persaingan ketat.

"Ini menjadi seleksi alami, mana yang layak duduk di parlemen atau mana yang tidak. Karena panggung terakhirnya apakah lolos ambang batas atau tidak," ujarnya.

Meski lolos sebagai peserta Pemilu 2024, kata dia, pertarungan sesungguhnya ada pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebab, kontestasi ini menjadi penentu mengenai ambang batas.

Karena berkaca Pemilu 2019 lalu, ada beberapa Parpol sudah beberapa kali mengikuti kontestasi politik, namun belum mampu lolos ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti PBB, Hanura, PSI, Garuda, Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ini partai sudah memiliki pengalaman tapi tersingkir dan Pemilu 2024 menjadi saringan aktual untuk partai Politik," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan