KPU Makassar Buka Loker, Terima 29.752 PPK-PPS Mulai 20 November

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka lowongan kerja bagi masyarakat. Itu, untuk anggota badan adhoc di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2014.

Berdasarkan jadwal, rekrutmen PPK berlangsung 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara, PPS diperpanjang sebulan, mulai 20 November 2022 sampai 16 Januari 2023.

"Pendaftaran mulai tanggal 20-24 November 2022. Penerimaan pendaftaran calon sampai 29 November," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Jumat (18/11).

Setelah pendaftaran dan seleksi berkas. Pengumuman berkas administrasi dimulai tanggal 2-4 Desember 2022. Kemudian, seleksi tertulis pada tanggal 5-7 Desember. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10 Desember. Dan tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember. Terakhir tes wawancara 11-13 Desember.

Adapun, jumlah kebutuhan badan ad hoc diterima di KPU Makassar untuk pemilu 2024 sebanyak 29.752 orang dengan syarat KTP atau penduduk warga Makassar.

"Jumlah kebutuhan ad hoc pemilu 2024. PPK di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, PPS di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang. Dan KPPS di 4.174 TPS sebanyak 29.218 orang," jelasnya.

Tak hanya itu, Endang juga menegaslan. Jika peserta pelamar petugas ad hoc, tidak diperbolehkan berafiliasi atau menjadi kader, tim kampanye caleg atau parpol peserta pemilu 2014.

"Serta tidak pernah mendapat sanksi dari KPU, Bawaslu atau DKPP di pemilu sebelumnya. Tidak memiliki hubungan dekat dengan komisioner KPU menjabat sekarang," tukasnya.

Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran ad hoc di KPU Makassar. Pendaftaran mulai tanggal 20-24 November 2022, Penerimaan pendaftaran calon 20-29 November, Penelitian berkas administrasi 21 November- 1 Desember.

Pengumuman berlas administrasi 2-4 Desember, Seleksi tertulis 5-7 Desember, Pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10 Desember, Tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember, Tes wawancara 11-13 Desember.

Adapun syarat PKPU 8 Tahun 2022 diantaranya, Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi pengurus/ anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dengan melampirkan dokumen persyaratan. Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi SIAKBA, Fotocopy KTP elektronik, Pas foto berwarna, Fotocopy ijazah terakhir yang telah di legalisir, Surat pernyataan dapat di unduh di aplikasi SIAKBA lewat link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani di tandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit atau klinik. Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan