Eks Napi Koruptor Tak Boleh Maju Pileg, KPU Sulsel Tunggu PKPU

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Keputusan ini bisa dianggap sebagai efek jera juga. Tapi kita berharap kepada masyarakat agar memilih calon berkualitas dan memiliki kredibilitas tinggi untuk dipilih, dibandingkan dengan kandidat eks koruptor," kata Khoirunnisa.

Sebab eks koruptor, diungkapkan Khoirunnisa secara tidak langsung telah memiliki rekam jejak kurang baik. Kemudian masih memiliki peluang melakukan tidak pidana korupsi dan itu tidak menutup kemungkinan terjadi.

"Bukan tidak mungkin tidak bisa terulang jika terpilih. Kan banyak figur yang nantinya bertarung. Sehingga masyarakat punya pilihan untuk menjadi perbandingan," tukas Khoirunnisa.

Melalui keterangan persnya, Komisi Pemilihan Umum RI akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.

"Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini DPR (Komisi II DPR)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Diketahui, dalam persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

"Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube.

Upaya tersebut, MK memandang untuk memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial dari pemilihan, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik.

"Dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan," bebernya. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan