DPD RI Dapil Sulsel: Kader Parpol Ancam Petahana

  • Bagikan
DPR RI Kader Parpol Ancam Petahana

Asram membenarkan calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. "Pengurus parpol tidak bisa," katanya.

Untuk hal teknis lainnya, kata Asram, KPU Sulsel menyiapkan help desk yang bertugas melayani calon anggota DPD atau masyarakat yang ingin memperoleh informasi dapat berkonsultasi melalui layanan tersebut.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah masuk masa tahapan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan syarat minimal dukungan calon anggota DPD di Sulsel sebanyak 3.000 KTP.

“Penyerahan dukungan pemilih minimal 3.000 KTP dari jumlah pemilih di Sulsel sekitar 6 juta dan sebarannya di 12 dari 24 daerah di Sulsel," katanya.

Masa tahapan pendaftaran di mulai 6 hingga 29 Desember 2022 dan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. "Tidak lagi menggunakan manual. Tapi sistem digitalisasi. Sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Faisal Amir. (*)

  • Bagikan