Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Dapat Remisi Natal 2022

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 263 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel untuk mendapat remisi hari raya Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan para WBP yang diusulkan berasal dari 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan LPKA yang tersebar di Wilayah Sulsel. WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi Natal pun disebut telah memenuhi administratif dan substantif.

“Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Liberti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).

Menurut Liberti, Remisi yang akan didapatkan oleh WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas).

Pada umumnya disebut Kanwil Kemenkumham Sulsel di setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman atau remisi pada WBP, terdiri dari narapidana dan anak pidana. Hal itu juga dilakukan sebagaimana amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Juga ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan ke-17 Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi diantaranya Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Narkotika Sungguminasa, dan Lapas Perempuan Sungguminasa.

"Termasuk LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng," kuncinya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan