Tak Terapkan UMP 2023, Kepala Disnakertrans Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Perusahaan

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat Ditemui. (A/Abu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan, jika tidak maka ada sanksi tegas untuk para pengusaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan penetapan UMP 2023 harus dilaksanakan dan mulai diberlakukan pengusaha per 1 Januari.

"Jadi UMP, kemarin kan sudah ditetapkan oleh Gubernur. Sehingga otomatis keputusan Gubernur menyangkut ketetapan Upah Minimum Provinsi itu tidak ada kata lain, harus dilakukan oleh perusahaan," tegas Ardiles, Selasa (10/1).

Sehingga, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP 2023 di seluruh perusahaan di Sulawesi Selatan. "Tenaga pengawas tentu melakukan pengawasan di seluruh perusahaa, tentu dengan jangka waktu bertahap agar supaya ini terapkan oleh perusahaan," ujarnya.

Jika ada perusahaan tidak menerapkan UMP 2023, Ardiles menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas ke mereka. Salah satunya, hukuman administrasi yakni rekomendasi pencabutan ijin usaha.

"Jadi tentu kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, tentu ada aturan yang memayungi, bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur," ucapnya.

Untuk mendukung itu, Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Bisa lewat perseorangam atau Serikat Buruh.

"Jadi, laporkan kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti UMP 2023," tegasnya.

Terpisah, Kasi Binwas Norma Kerja, Jamsos, Perempuan dan Anak Disnakertrans Sulsel, Mokhtar Surya mengatakan pengawasan terhadap perusahaan akan segera dilakukan. Itu, lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di daerah.

"Pengawasan akan membina (sosialisasi dan pengawasan UMP 2023) sebanyak lima perusahaan setiap bulan," paparnya.

Mokhtar Surya menuturkan, pembinaan dilakukan oleh pihaknya dengan jumlah pengawas sekira 55 orang dengan jumlah total dari 4 UPT. Pembinaan setiap bulannya yang dilakukan juga meliputi pengalawan kasus yang terjadi antara pihak buruh dan perusahaan.

"Kalau ada kasus yang terjadi kita turun tangani," ucapnya.

Dia menyampaikan durasi penanganan atau pembinaan terhadap kasus) itu tergantung dari pengadu ke Disnakertrans Sulsel. Kadang kala proses yang lama itu penanganan kasus jika pelapor dari pihak serikat karena jumlah yang banyak sehingga butuh penanganan data yang mesti akurat.

"Tergantung dari kasusnya besar tidaknya, biasanya dari serikat itu agak lama prosesnya, dari serikat pekerja, kalau biasanya perorangan yang mengadu agak cepat karena datanya agak lengkap, kalau serikat kan agak banyak jumlahnya jadi lama penyelesaian aduannya, klarifikasi datanya," paparnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)

  • Bagikan