Satu Suara Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

  • Bagikan
karikatur/rambo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Para tokoh politik diimbau untuk tidak berkampanye atau bersosialisasi di rumah ibadah.

Apalagi hal larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel, Khaeroni berpesan kepada semua pihak untuk secara bijaksana dalam menghadapi politik pemilu 2024.

"Kami berharap agar politisi tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis," ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, semua umat beragama dapat mengendalikan diri, terutama tidak memanfaatkan sensitifitas agama menjadi alat politik.

"Artinya tidak menggunakan simbol-simbol partai politik di tempat rumah ibadah. Juga agar tidak digunakan para politisi untuk menyampaikan pesan politik praktis," ucapnya.

Dia menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga telah mengeluarkan edaran melarang tegas penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Maka pihaknya, berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

  • Bagikan