Kemenkumham Sulsel Bersama Bupati Wajo Bahas Pembentukan Perda dan Permohonan IG Tenun Sutera Sengkang

  • Bagikan

SENGKANG, RAKYATSULSEL - Bersama Bupati Wajo, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) duduk bersama membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Kantor Bupati Wajo, Jumat (17/02/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Hernadi, dan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris. Sementara dari Pemda Wajo hadir langsung Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, dan Sekretaris Daerah Kab. Wajo, Armayani, beserta jajaran.

Bupati Wajo menyampaikan, pihaknya memiliki harapan besar agar Tenun Sutera Sengkang dapat segera terdaftar dan memiliki Sertifikat IG di tahun ini.

"Penyelesaian pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut menjadi salah satu konsen Kami," ujar Bupati Wajo.

Bak gayung bersambut, Kadivyankumham menyatakan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi penyelesaian permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sejak 2019.

"Saat ini masih terdapat kekuranglengkapan isi dari Dokumen Deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang sebelum masuk ke tahap Pemeriksaan Substantif," ungkap Hernadi.

Untuk itu, Hernadi menyarankan agar dibentuk tim khusus dari Pemda Wajo, Silk Solution Centre (SSC), dan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera melengkapi dokumen deskripsi dan meloloskan permohonan IG Tenun Sutera Sengkang ini.

Sementara itu, Andi Haris menambahkan agar Kab. Wajo menonjolkan motif tenun sebagai ciri khasnya, mengingat tenun sutera juga diproduksi di daerah lain. Tenun Sutera Mandar dari Sulawesi Barat, misalnya.

"Hal ini untuk memberikan identitas dan pembeda Tenun Sutera Sengkang dengan tenun sutera dari daerah lainnya," Jelas Andi Haris

Di akhir pembahasan, Hernadi menyampaikan terkait pembentukan produk Hukum Daerah.

Kepada Bupati Wajo dan jajarannya, Hernadi menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak lagi menerima fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk tanggapan-tanggapan saja, melainkan secara menyeluruh dari awal (judul) hingga akhir (penutup).

Tak lupa ia juga mendorong Pemda Wajo untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum.

Turut hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Ismirar Sentosa, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, M. Tahir Tajang, dan Kepala Bagian Hukum, A. Elvira. (*)

  • Bagikan