Verifikasi Dukungan DPD Diduga Melanggar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa kabupaten dan kota menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan verifikasi telah berlangsung 6 Februari lalu.

Di Kabupaten Wajo, Bawaslu setempat menemukan dugaan pelanggaran PPS saat melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon DPD. Ketua Bawaslu Wajo Abd Malik menyatakan verifikator melakukan pengecekan dukungan menggunakan panggilan suara.

“Padahal pola itu tidak ada dalam aturan," kata Malik, Minggu (26/2/2023).

Menurut dia, pihaknya telah memberi saran perbaikan kepada PPS agar melakukan verifikasi sesuai dengan teknis pelaksanaan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Verifikasi bisa dilakukan melalui video call.

Malik mengatakan, saat verifikasi dukungan dilakukan ulang, pihak yang diverifikasi mengirimkan rekaman video. Sayangnya, dalam tayangan video tersebut tidak memperliharkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, atas proses itu, Panwascam setempat telah berkoordinasi dengan PPK.

"Hasilnya, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan diri sebagai sampel dalam pemberian dukungan calon DPD," kata Malik.

Adapun, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung. PPS setempat diduga bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga langsung diberi saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.

“Laporan dari jajaran di bawah ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotokopi KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli," ujar dia.

Asbudi mengatakan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Temuan itu berupa verifikasi hanya dengan panggilan suara.

“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari dua dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” kata Asbudi.

Asbudi juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Beberapa sampel dukungan yang diverifikasi tidak sesuai dengan alamat domisili.

“Ada juga yang kami temukan bersama KPU, satu dukungan tapi domisili di KTP bukan di Palopo. Tapi tertera di NTT (Nusa Tenggara Timur), jadi dukungannya dibatalkan,” ujar dia.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan batas wakru verifikasi faktual sampai Minggu 26 Februari. Hanya saja, melihat kondisi saat ini pihaknya masih menunggu rekapitulasi dari KPU kabupaten dan kota.

"Sampai malam ini (tadi malam) kabupaten kota masih melakukan penginputan hasil verifikasi faktual," ujar Asram.

Dia menegaskan, ada pertimbangan untuk tim ad hoc di lapangan karena butuh ketelitian dan pencermatan dalam melakukan verfak. "Verfak tolak ukur keabsahan dukungan calon DPD. Maka butuh ketelitian, pencermatan dan keabsahan," tuturnya.

Asram mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dukungan yang ganda kkarena hasil rekap belum ada di tingkat provinsi. Menurutnya, sesuai laporan tim mengalami kendala karena warga yang hendak ditemui untuk dimintai keterangam soal dukungan KTK. Sebagian besar tak ditemukan di tempat.

"Itu sebanya, temuan kendala di lapangan belum diketahui karena memang ada beberapa dukungan tidak bisa ditemui. Maka bacalon diminta hadirkan Video Call (VC) karena belum bisa ditemui. Ini sulit bagi tim verfak di lapangan," terangnya.

Tak hanya itu, ia menyampaikan kendala lain adalah di Kabupaten Kepulauan Pangkep, saat musim angin dan ombak seperti ini, tim verfak tak bisa melintasi lautan untuk menemui warga di pulau terluar.

Dia menambahkan, setelah tanggal 26 Februari, akan ada juga masa perpanjangan untuk perbaikan verfak sehingga para calon leluasa dalam bekerja. (fahrullah-suryadi/B)

  • Bagikan