Pelaku Pencurian 24 iPhone di Bone Dibekuk di Tepi Sawah

  • Bagikan
Barang Bukti Pencurian IPhone di Bone

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pria asal Bone bernama Wawan (31) yang terlibat tindak pidana pencurian puluhan handphone dibekuk Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Wawan ditangkap polisi di sekitar persawahan, tepatnya di Jalan Repormasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 103/II/2023/SPKT/RES.BONE tanggal 12 Februari 2023 lalu.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan perkara pencurian terhadap korban bernama Johan," kata Kompol Dharma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3).

Dharma menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi di kantor Lion Parcel Bone. Awalnya korban atau Johan menerima laporan telah terjadi kehilangan barang paket di kantor tersebut, sehingga dia datang dan mengecek dan ternyata barang paket pesanannya berupa paket dua kotak yang berisi 24 unit handphone baru merk iphone hilang.

Karena masih tak percaya, diapun kemudian mengecek data administrasi barang yang keluar dan masuk, termasuk mengecek barang di gudang namun tenyata barang tersebut sudah hilang. Atas dasar itulah korban kemudian melapor ke Polisi.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta karena dua kotak paket yang berisi 24 unit handphone baru merek iPhone hilang," sebutnya.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelakunya adalah Wawan. Selanjutnya pada hari Rabu (1/3/2023) lalu, tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone merek iPhone bertempat di Kantor Lion Parcel Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 19 unit handphone merek iPhone, termasuk iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 14," ujarnya.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan polisi adalah mengamankan terduga pelaku serta barang bukti ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjut. Termasuk melakukan koordinasi dengan anggota Polres Bone untuk penyerahan pelaku dan barang buktinya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan