Kasus Tambang Pasir Laut Takalar; Penyidikan Mangkrak Seusai Kontraktor “Setor” Rp 4,5 Miliar ke Kejati Sulsel

  • Bagikan
PImpinan Kejaksaan TInggi Sulsel memperlihatkan uang yang berasal dari kontraktor tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Uang Rp4,5 miliar itu diterima pada 8 Desember 2022. Hingga saat ini, pengusutan dan penetapan tersangka kasus tersebut belum jelas.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Apa kabar penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Takalar? Perkara ini diusut oleh penyidik pidana Khusus Kejaksaan Tinggu Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, belum ada progres berupa penetapan tersangka meski perkara itu telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2022.

Penyidikan perkara ini mulai mangkrak setelah penyidik pidana khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp 4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar. Uang yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur, perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto, yang kala itu masih menjabat.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman tak memberi konfirmasi mengenai kelanjutan maupun penetapan tersangka dalam perkara itu. Yang bersangkutan tak merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun, pada pertengahan Desember 2022, Harry menyatakan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan untuk menetapkan tersangka. Pihaknya, kata dia, tengah menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara.

Dalam kasus ini beberapa pejabat Pemda Takalar telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Mereka yang diperiksa yakni, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan Sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit Pajak BPKAD).

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (*)

  • Bagikan