Bakal Calon Senator Gugat KPU Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Patrisius Apri Bhatara Randa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan ke Bawaslu Sulsel.

Patrisius dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam tahapan verifikasi akhir sebelum penentuan calon DPD wilayah Sulawesi Selatan.

Patrisius mengatakan gugatan keberatan itu mempermasalahkan beberapa data dukungan yang dianggap sudah diunggah ke Silon KPU, tetapi tidak terbaca.

"Sehingga itu KPU anggap kami TMS dan itu merugikan. Makanya kami melakukan permohonan ke Bawaslu untuk menjadi mediasi," ujar Patrisius, Rabu (29/3/2023).

Patrisius mengaku telah melakukan permohonan ke Bawalsu Sulsel dan sisa menunggu jadwal sidang di Bawaslu bersama KPU Sulsel.

"Kami sudah ajukan ke Bawaslu Sulsel pokok persoalan. Tinggal menanti jadwal saja," imbuh dia.

Sebelumnya, Patrisius dinyatakan TMS administrasi oleh KPU karena tidak memenuhi syarat minimal. Dari syarat minimal 3.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya 1.813 yang memenuhi syarat (MS).

Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Muhammad Ridwan membeberkan laporan tersebut. Namun, Bawalsu masih melakukan pleno menentukan verifikasi formil dan materil.

"Kalau diterima mungkin sidang mediasi dilakukan," kata dia.

Selain Patrisius, ada juga beberapa orang balon DPD yang TMS ke Bawalsu. Namun, mereka masih sebatas konsultasi.

"Yang resmi bermohon baru Patrisius. Tapi masih ada waktu sampai hari ini," katanya.

Mereka yang datang konsultasi, antara lain Elli, Andi Armal Al Hakam, dan Frans Sosang Palondongan. Selain itu, terdapat juga balon DPD yang telah memenuhi syarat, tetapi juga datang konsultasi, yaitu A.M Iqbal Parewangi.

"Sebenarnya dia sudah lolos cuma dukungannya yang memenuhi syarat juga tipis. Sehingga dianggap rawan saat verifikasi faktual," katanya.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan siap menghadapi siapa saja yang ingin menggugat. Apalagi memang ada hak balon untuk melakukan sengketa.

"Kalau berdasarkan mekanisme itu diberikan waktu 3×24 jam. Terhitung hari kerja," kata dia.

Dia mengakui, sejak TMS, maka calon mendatangi KPU Sulsel meminta format Berita Acara (BA) guna melayangkan gugatan di Bawaslu sesuai presudur aturan yang berlaku.

"Ada beberapa itu yang minta BA katanya mau melakukan gugatan ke bawaslu. Lihat saja nanti apa poin gugatannya," tuturnya.

Kendati ada gugatan. Asram menegaskan, bahwa balon terbesebut sudah pasti gugur karena dari proyeksi untuk pemenuhan syarat minimal dukungannya itu tidak mencukupi 3.000 syarat minimal dukungannya.

Sebelumnya, KPU Sulsel menyatakan tujuh bakal calon senator berstatus TMS. Mereka adalah Andi Armal Al Hakam, Andi Tobo Haeruddin, Elli, Frans Sosang Palondongan, Patrisius Apri Bhatara Randa, Sri Rahayu Usmi, dan Suardy Suriady. (Suryadi/B)

  • Bagikan