Ingat Ya! THR Jangan Dicicil

  • Bagikan
Ilustrasi. Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri. Mekanisme pembayarannya dilarang mencicil atau harus dibayar lunas.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mengatakan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan untuk posko pengaduan bagi pekerja. Nantinya, pekerja yang mendapat THR tidak sesuai aturan akan dilaporkan melalui posko ini.

"Ini kita KSPSI sudah membentuk posko, tinggal kita lihat, kalau di minus 7 ada aduan dan temuan atau pelanggaran tentu kita akan menempuh ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik dari Permenaker maupun PP 37 tentang pengupahan," ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Ia mengungkapkan, apabila ada pengusaha yang tidak membagi THR di minus 7 itu, ketentuannya ada denda sesuai ketentuan yang di atur di UU 13 maupun PP 37 tentang pengupahan.

"Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang apabila di PHK 30 hari sebelum hari raya masih tetap dapat THR, masih punya hak untuk pembagian THR itu dengan profesional," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel Yani Maryani mengutarakan, pemberian THR oleh perusahaan itu semestinya tidak lagi dilakukan secara berangsur. "Harapan kami, tidak ada cicil. Bayar sekaligus dan itu harus cepat dan tepat waktu," tukasnya.

Menurutnya, pemberian secara berangsur itu dimaklumi pada saat musim pandemi sebelumnya. "Dua tahun lalu kebelakang, ada yang dicicil, ada tidak dibayar dengan alasan Covid-19, sekarang kan sudah normal sehingga harapan kami, semua pengusaha bisa membayar THR tepat waktu dan tidak kurang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan ke karyawannya. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023.

Adapun besaran pemberian THR yakni sebesar satu bulan upah untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Nielma mengatakan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR para pekerjanya. Maka, akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan.

Maka dari itu, jika ada pekerja yang merasa pembayaran THR terlambat diberikan maka dapat melaporkan hal itu kepada pihak Disnaker Kota Makassar.

Nielma mengingatkan kepada para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR terlambat dilakukan untuk tidak berkoar-koar di sosial media. Pasalnya, Nielma menyebut pihaknya tidak dapat memproses ataupun menindaklanjuti keluhan itu dengan tahap mediasi.

Terakhir, Nielma mengaku saat ini pihaknya tengah turun ke perusahan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR para pekerja ini. (abu/B)

  • Bagikan